April 23, 2025

Lensa-informasi.com |Serang – Perkembangan zaman menuntut adanya peningkatan kualitas sumber daya manusia khususnya dalam bidang hukum Salah satu elemen penting dalam sistem peradilan di Indonesia adalah Peradilan Agama, yang memiliki kewenangan Absolut dalam menyelesaikan perkara-perkara tertentu, terutama yang menyangkut urusan keluarga umat Islam seperti perceraian, warisan, hibah, dan wasiat.

Oleh karena itu pemahaman terhadap Hukum Acara Peradilan Agama menjadi sangat penting, khususnya bagi Mahasiswa Fakultas hukum yang nantinya akan terjun langsung dalam Praktik Hukum, Selasa, 22 April 2025 Kota Serang.

Roudhohtul Aulia Dewi Sebagai Mahasiswa Universitas Pamulang PSDKU Serang “merasakan bahwa mata Kuliah Hukum Acara Peradilan Agama bukan sekadar teori yang harus dihafal, namun merupakan bekal nyata untuk memahami bagaimana proses penyelesaian sengketa berlangsung secara Formal di Pengadilan Agama” ucapnya.

Mata kuliah ini mengajarkan tentang tata cara pengajuan gugatan, mekanisme mediasi, alat bukti yang dapat diajukan, hingga bagaimana Hakim menjatuhkan putusan.

“masih banyak Mahasiswa yang menganggap remeh pentingnya pemahaman Hukum acara ini, mereka lebih Fokus pada Hukum materil dan kurang memperhatikan proses Formal yang justru menjadi pintu gerbang penegakan hukum itu sendiri, tanpa pemahaman yang utuh tentang Prosedur, keadilan tidak akan bisa ditegakkan secara Efektif. ” tegasnya.

Sebagai generasi penerus yang kelak akan menjadi praktisi Hukum, Akademisi, atau bahkan aparat penegak Hukum, Mahasiswa Hukum harus mampu menjembatani antara teori dan Praktik.

Mata kuliah ini juga membuka kesadaran akan nilai-nilai keadilan berbasis Agama yang tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip Hukum Nasional, di tengah pluralisme Hukum di Indonesia kemampuan untuk memahami dan menghormati perbedaan.

Sudah saatnya sebagai Mahasiswa Hukum, melihat Hukum Acara Peradilan Agama sebagai Fondasi yang penting, bukan sekadar pelengkap kurikulum. dengan demikian, kita akan lebih siap dan mumpuni dalam menjalankan amanah sebagai penjaga keadilan.

(Oji)

Editor : weli wilyanto