
TIGA ORANG TERDAKWAH TERHADAP KASUS PEMBUNUHAN ,MENEMUKAN TITIK TERANG
OKU,-LENSAINFORMASI.COM
Sidang Kasus pembunuhan terhadap Ha ( 62),dengan tiga orang terdakwah Id (25),.Mu (62) Dan Ri (30) warga yang sama, Desa Kedaton Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR) kabupaten Ogan Komering Ulu.kamis (26/9/2024)
Persoalan ini sempat menjadi heboh dan mencengangkan karena pada sidang sebelumnya,di hadapan majelis hakim,Mu(62) tidak mengakui turut membunuh dan juga anaknya Ri(30) juga tidak turut membunuh dan terpaksa mengaku tidak tahan di siksa oknum penyidik,ungkapnya bersama terdakwah lainnya yang merupakan anak kandungnya sendiri.
Sedangkan di hadapan majelis hakim id (25) mengakui kalo dirinya sendirilah yang melakukan pembunuhan terhadap ha (62) pengakuan ini di akui para terdakwah,di hadapan majelis hakim pada sidang,kamis (5/9/2024) sekira pukul 15:00 wib.
Pengacara posbakum pengadilan negeri FAIK RAHIMI, SH, MH CM selaku pengacara ketiga terdakwah memohon kepada Majelis Hakim dalam sidang yang digelar, Kamis (26/9/2024) agar memenuhi permohonannya untuk menghadirkan saksi.
“Perkenankan Yang Mulia agar dapat mengizinkan menghadirkan saksi,” pinta FAIK RAHIMI kepada Majelis Hakim.
Permohonan FAIK RAHIMI, SH, MH, CM Pengacara terdakwah dari Posbakum PN tersebut dipenuhi oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh M. FAHRI IKHSAN SH, MH bersama DWI BINTANG SATRIO, SH, MH dan TEDDY HENDRAWAN ANGGAR SAPUTRA, SH disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum, ABDULLAH ARBY, SH, MH.
“Silahkan hadirkan saksi dan sidang selanjutnya, akan dijadwalkan pada 14 Oktober 2024,” ujar Majelis Hakim mengetok palu. (*)