
Ogan Ilir – Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir, Unit Reskrim Polsek Muara Kuang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AIPDA Efri Juliansyah, SH, resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
Tersangka berinisial RI diduga melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Pelimpahan ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan, setelah penyidik memastikan bahwa seluruh berkas perkara telah memenuhi syarat untuk disidangkan.
Dalam proses pelimpahan tersebut, penyidik juga menyerahkan barang bukti yang terkait dengan kasus ini. Selanjutnya, tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejari Ogan Ilir mengenai jadwal persidangan terhadap tersangka RI. Namun, pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat, mengingat pentingnya penegakan hukum terhadap tindak pidana penganiayaan. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu menyelesaikan permasalahan dengan cara yang baik dan tidak menggunakan kekerasan.
( Pros hansen )