Lensa-Informasi.Com–PALI Sumsel— Surat jaminan kompensasi yang dikeluarkan oleh PT Daqing Citra PTS selaku pelaksana kegiatan Survei Seismik 3D di wilayah kecamatan Abab, Penukal dan Tanah Abang kabupaten PALI diprotes dan kembali dipermasalahkan.minggu (30/04/2023).
Pasalnya, surat jaminan yang dikeluarkan oleh perusahaan subkontrak PT Pertamina EP Pendopo tersebut diduga tidak sesuai dengan keinginan masyarakat.
Dikatakan Hendra (38) warga Desa Karang Agung kecamatan Abab selaku pemilik lahan/kebun yang terdampak kegiatan survei seismik 3D dirinya merasa keberatan terkait surat yang keluarkan oleh pihak perusahaan seismik tentang ganti rugi kompensasi tersebut.
“Sebelumnya kami memang mengizinkan kepada pihak perusahaan kegiatan Siesmik 3D melalui humas Door to Door untuk melakukan pengukurun(Topografi) dan Pengeboran dangkal (Drilling), cuma sebatas Topografi & Drilling akan tetapi untuk perekaman/penembakan dinamit(Recording), kami belum mengizinkan sebelum ada kesepakatan terkait ganti rugi.”ujar hendra.
“setelah mengetahui surat yang dikeluarkan oleh pihak seismik tentang ganti rugi kompensasi kami merasa keberatan ,sebab kami menilai dalam isi surat jaminan tersebut hanya menguntungkan satu pihak saja sadangakan masyarakat dirugikan.”tambahnya.
“untuk itu kami menolak secara tegas kegiatan perekaman/peledakan dinamit (Recording) yg dilakukan pihak seismik jika pihak perusahaan tetap mengacu pada surat yang telah dikeluarkan tersebut dan apabila pihak seismik tetap melakukan penembakan dinamit (Recording) tanpa sepengetahuan kami sebagai pemilik lahan/kebun kami akan melakukan aksi besar-besaran menyetop kegiatan tersebut ketika memasuki kebun-kebun kami,karena kami cuma ingin mempertahankan hak kami,”tambahnya lagi
Hal senada juga disampaikan oleh tokoh pemuda Desa Karang agung Egi ,Dirinya mewakili dari kawan-kawan juga merasa keberatan apabila pihak perusahaan tetap mengacu pada surat yang mereka keluarkan terkait ganti rugi/kompensasi bagi masyarakat yang lahan/kebun yang terkena kegiatan seismik 3D ini.
“untuk itu kami meminta kepada pihak perusahaan PT DAQING CITRA PTS agar segera menghentikan sementara kegiatan Seismik 3D sebelum adanya penyelesaian, karena kami sebagai masyarakat merasah resah.”Pungkasnya
“Dan Apabila tuntutan kami tidak di indahkan oleh pihak perusahaan kami akan melakukan aksi pernyataan menolak dengan tegas kegiatan Seismik 3D ini.”tegasnya.
“kami juga berharap dan meminta kepada pemerintah dan Ketua DPRD Kabupaten PALI agar segera merespon dan mencari solusi terkait permasalahan ini jangan sampai masyarakat dirugikan,apalagi melihat kondisi sekarang perekonomian rakyat yang belum stabil pasca pendemi ditambah lagi permasalahan kegiatan seismik ini,jangan sampai masyakat menjadi resah dan terus berlarut-larut.”tutupnya
Terkait permasalahan tersebut banyak mengundang respon dikalangan masyarakat dan berbagai organisasi serta advokat hukum diataranya Wisnu dwi saputra SH tokoh pemuda PALI dan advokat hukum, Dirinya sangat menyayangkan terkait permasalahan tersebut,Dan meminta pihak perusahaan harus segera merevisi ulang surat jaminan kompensasi yang ditujukan ke masyarakat.
Karena menurutnya, surat jaminan yang dikeluarkan oleh PT Daqing tersebut hanya berisi aturan Pergub dan teknis pembayaran kompensasi saja.
Bahkan aktivis Pali ini menilai surat jaminan yang dibuat oleh perusahaan hanya sepihak, tanpa ada mendengarkan pendapat dari masyarakat terlebih dahulu.
“Surat jaminan itu setelah kami baca dan cermati, cuma berisi aturan Pergub dan teknis pembayaran saja. Tanpa ada ikatan dan perjanjian antara PT Daqing dan Pertamina serta masyarakat bahwa PT Daqing Citra PTS dan Pertamina siap bertangung jawab penuh atas ganti rugi atau kompensasi. Agar di kemudian hari masyarakat tidak dirugikan jika subkontrak PT Daqing selesai masa kontraknya,” bebernya.
Dirinya juga meminta agar PT Pertamina juga turut menandatangani surat jaminan sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pembayaran kompensasi, agar masyarakat yang terdampak oleh kegiatan Seismik dapat bernafas legah.
“Kita antisipasi terlebih dahulu agar tidak terjadi seperti yang sudah-sudah. Kita ketahui PT Daqing Citra PTS bukan perusahaan asal kabupaten PALI, ketika kontraknya selesai, kemudian proses kompensasi tidak berjalan sebagaimana mestinya, siapa yang dirugikan kalau bukan masyarakat, “cetus Wisnu.
“Lalu kemana masyarakat akan mengadu kalau perusahaan sudah tidak ada lagi di PALI, “tambahnya.
Otomatis kalau sudah terjadi masyarakat pasti akan menyalahkan Pemerintah Daerah, seperti yang terjadi di kota Prabumulih hingga detik ini masih ada yang belum selesai soal kompensasi.
“Oleh karena itu sebelum terjadi, kami meminta PT.DAQING CITRA PTS untuk merevisi ulang surat jaminan, agar masyarakat mempunyai bukti kekuatan secara hukum terkait kompensasi. Dan karena ini proyek Pertamina, Pertamina juga harus ikut terlibat dan bertanggungjawab, “pungkasnya.
Sementara pihak humas perusahaan PT DAQING CITRA PTS,Samsul saat dikonfirmasi untuk mempertanyakan penjelasan terkait surat yang telah dikeluarkan mengatakan bahwa pihak perusahaan tetap mengikuti aturan pemerintah sesuai Peraturan Gubernur Sumatra Selatab No 40 tahun 2017.
“kami pihak perusahaan tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah”jawabnya lansung saat ketika bertemu.(Heri/Tim).