April 8, 2025

Lensa-Informasi.Com – Ogan Ilir – Rudi, Pegawai PT Garda yang merupakan vendor PT Sriwijaya Distribusindo Raya ( Wings Group ) bergerak dibidang distribusi sabun dan es krim yang beralamat di Jalan Palembang – Prabumulih, Tanjung Baru, Indralaya Utara, Ogan Ilir (OI). Mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Ogan Ilir (OI). Pada Senin (13/3) melapor kepada Disnakertrans OI, karena telah terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh managemen perusahaan ditempat dia bekerja.Kamis(16/03/2023).

 

Rudi pegawai yang di PHK sepihak ini mengatakan, kalau dirinya datang ke Disnakertrans OI untuk melaporkan PHK sepihak oleh manajeman perusahaan tempatnya bekerja. ” Saya diberitahu oleh pihak managemen perusahaan sudah tidak menjadi karyawan lagi. Dengan alasan yang kurang jelas. Padahal saya sendiri merasa tidak melakukan kesalahan yang fatal, kalaupun saya melakukan kesalahan itu saya siap diproses sesuai dengan peraturan yang ada di negara kita,” ujarnya

 

“Tentunya, saya selaku pegawai, karena merasa ini jauh dari ketentuan terkesan melanggar UU tentang Ketenagakerjaan. Makanya saya berharap yang diberhentikan ini apa yang menjadi hak saya tolong diberikan sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yang berlaku di negara ini.

 

Maka dari itulah, lanjut dia, saya mendatangi Disnakertrans OI ini untuk mencari keadilan agar mendapatkan jawaban yang jelas mengapa pihak managemen perusahaan memberikan PHK sepihak, tanpa adanya prosedur yang berlaku.

 

Sementara, Kepala Disnakertrans Ogan Ilir Edy Demang Jaya, yang saat itu sedang tugas diluar, mengarahkan untuk berkoordinasi  melalui salah satu staf Disnakertrans OI.

 

Meri, saat ditemui yang bersangkutan bersama awak media mengatakan kepada yang bersangkutan untuk segera membuat surat pengaduan mem-PHK sepihak, kepada Disnakertrans OI. Agar laporan itu dapat secepatnya ditindaklanjuti dan mendapatkan solusi terbaik.

 

Untuk itu, Disnakertrans OI saat ini menunggu surat pengaduan dari pegawai yang di PHK tersebut. Setelah mendapat surat pengaduan itu, akan di disposisi oleh kepala Disnakertrans OI. “Setelah mendapat disposisi tersebut, maka akan kami lakukan mediasi kedua belah pihak (karyawan yang di PHK dan pihak perusahaan) untuk mencari solusi terbaik,” ujarnya

 

Memang Pemutusan hubungan kerja (“PHK”) mekanismenya diatur dalam Pasal 161 ayat (1) Undang undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Syarat untuk melakukan PHK, yaitu, dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan

pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.

 

Kemudian, Pasal 151 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003) menjelaskan bahwa sebelum melaksanakan PHK, perusahaan wajib merundingkan maksud PHK kepada karyawan atau serikat pekerja. Apabila dalam melakukan perundingan tersebut tidak mendapat persetujuan antara kedua pihak, PHK baru dapat dilakukan apabila telah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.(Olland Hangga).