Desember 21, 2024

Lensa-informasi.com, Banyuasin -menyongsong Pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Sumsel)Bupati dan Wakil Bupati (banyuasin)Tahun 2024, Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa talang kemang secara resmi mengumumkan penerimaan pendaftaran calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang biasa disebut Pantarlih yang dimulai sejak hari Kamis (13/6/2024) hingga Rabu (19/6/2024) di Kantor Sekretariat Panitia Pemungutan Suara desa talang kemang,kecamatan rantau Bayur kabupaten Banyuasin prov sumsel guna memilih petugas yang memiliki dedikasi dan komitmen tinggi untuk memastikan pemutakhiran data pemilih dilakukan secara teliti dan akurat.

Di sela-sela pemasangan pengumuman di papan informasi, Ketua PPS Talang kemang, Awaludin mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalin kerjasama dengan pihak terkait di wilayah desa talang kemangdalam melakukan sosialisasi pendaftaran Pantarlih agar dapat memenuhi kuota kebutuhan Tempat Pemungutan Suara se-desa talang kemang

Ia mengatakan, sosialisasi yang efektif telah dilakukan pihaknya menggunakan berbagai media, seperti pemasangan pengumuman terbuka di papan informasi di warung makan dan tempat ramai berkumpul masarakat, media sosial PPS desa talang kemang khususnya FB untuk menyebarkan informasi tentang perekrutan beserta persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon Pantarlih secara luas, termasuk mengadakan pertemuan dengan para Dukuh, dan tokoh masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat sebagai petugas pemutakhiran data pemilih.

“Sekretariat PPS Talang kemang menyederhanakan proses pendaftaran dengan menyediakan formulir yang mudah diakses dan dipahami oleh calon Pantarlih, serta memfasilitasi proses pendaftaran secara online dan offline. Kami menyediakan bantuan teknis selama proses pendaftaran, seperti bantuan dalam pengisian formulir dan proses verifikasi dokumen,” ucap ludin sapaan akrap nya

Alasan penting perlu dilakukan seleksi calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bupati dan Wakil Bupati banyuasin adalah untuk memastikan calon petugas memiliki kualifikasi dan kompetensi yang diperlukan mencakup kemampuan administratif dan pemahaman proses pemilihan agar dapat menjalankan tugas dengan baik , didalam proses pencoklitan pantarlih menggunakan aplikasi e-coklit, sehingga calon -calon pantarlih harus dituntut untuk mampu mengoperasikan perangkat komunikasi seperti smartphone

Selain itu, diperlukan calon petugas yang memiliki kondisi fisik dan mental yang baik sehingga mampu bekerja secara optimal dalam menghadapi tekanan tugas, serta memilih petugas yang memiliki dedikasi dan komitmen tinggi untuk memastikan pemutakhiran data pemilih dilakukan secara teliti dan akurat. Tutup nya (Wst)