April 9, 2025

Lensa-Informasi.Com – Lampung – Kamis 1pebruari 2024 di ruangan sidang pengadilan negri no perkara 12/pid,B/2024/PN kbu ASRO BIN TOHARI Lampung Utara dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi sebelumnya hari rabo 17 Januari 2024 sidang pertama dengan agenda membacakan dakwaan tersangka pelanggaran pasal 310.KUHP atas nama ASRO BIN TOHARI, dalam dakwaan terdakwa mengakui dan membenarkannya hal yg di tuduhkan yang berkaitan dengan pelnggaran pasal 310 KUHP , selanjutnya sidang dilanjutkan dengan menghadirkan para saksi dari terdakwa yg hadir dalam persidangan 1 Poniran HS 2 Azum 3 Muhamad Sumadi 4 Hendro Moko Joyo untuk di pintai keteranganya pada rabo 24 Januari 2024 sidang di hadiri jaksa penuntut umum JPU ibu Nurhayati SH dan 1 hakim utama 2 hakim anggota di dalam persidangan mendengarkan keterangan para saksi terdakwa menerima dan membenarkan apa yg di sampaikan di aula desa subik kecamatan Abung tengah kabupaten Lampung Utara tentang pernyataanya bahwa Poniran mengunakan ijasah palsu atas dasar dari putusan PTUN Bandarlampung,

selanjutnya 2 Pebruari 2024 sidang di gelar dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi yaitu ibuk YeNi dari dinas pendidikan dan BPK Iskandar Zulkarnain dari BKPM sepakat way gendot

terdakwa mempertanyakan 3 hal tentang 1 , DNT 2 nisn 3, jumlah yang ikut pendidikan di BKPM sepakat way gendot karena menurut terdakwa bahwa perserta hanya 6 orang dan tidak ada nama Poniran HS tapi berdasarkan keterangan saksi Iskandar Zulkarnain bahwa ada 10 siswa yg lolos 6 Samapi 7 orang dan tentang izasah Poniran HS hanya kesalahan penulisan SiN

selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada hari rabo 7 Pebruari 2024 dengan agenda mendengarkan dari saksi ahli bahasa dan ahli pidana , pak Poniran berharap penegakan hukum di Lampung Utara melalui pengadilan negri Lampung Utara bahwa di harapkan hukum tegak lurus tanpa ada embel embel dan menghukum terdakwa sesuai dengan KUHP 310

terdakwa di jadikan tersangka tgl 14 Oktober 2022dengan no B/19B/lll/2023/Reskrim tuduhan pencemaran nama baik.(Sudarsono).