Lensainformasi.com-Banyuasin -Unit 1 Satnarkoba Polres Banyuasin mengamankan tiga pelaku yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sebu – sabu dan ganja di 2 TKP yang berbeda. Di TKP pertama 2 pelaku yang merupakan suami istri yakin IH (32) dan SRH (27), dan di TKP ke 2 yakni AI (32).
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK melalui Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Najamudin mengatakan Pasangan suami istri IH dan SRH diamankan pada Selasa (5/10) sekira pukul 22.00 WIB di pinggir Jalan lintas Palembang-Betung, depan Bank BNI km 12 Kecamatan Talang Kelapa , Kabupaten Banyuasin.
Lebih lanjut AKP Najamudin menuturkan, bermula anggota Unit 1 Sat Resnarkoba melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy) dan pada saat mengamankan pelaku didapatkan 7 paket yang di duga narkotika jenis sabu dengan bruto 3,00 gram didalam 1 buah kotak permen.
“Kemudian 1 unit handphone merek Redmi A2 IMEI : 862656061761843 dan 1 unit mobil Toyota calya warna silver merupakan kendaraan yang di gunakan kedua pelaku,,” jelas Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Najamudin kepada wartawan.
Setelah dilakukan interogasi lanjut AKP Najamudin, kedua pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut ia membeli dari pelaku AI yang beralamat di Jalan Sukawinatan, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.
Lalu dilakukan pengembangan pada Rabu (6/10) sekira pukul 01.30 WIB, di pinggir jalan Sukawinatan Kecamatan Sukarami Kota Palembang anggota Unit 1 sat Resnarkoba Polres Banyuasin berhasil mengamankan pelaku AI.
Dari tangan pelaku AI didapati 17 paket yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,58 gram* dan 1 unit handphone merek oppo di kantong jaket pelaku, kemudian Pelaku AI mengakui mempunyai kontrakan di Lorong Salak yang terletak di Jalan Sinar Raga, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang
“Selanjutnya di lakukan penggeledahan di sebuah kontrakan yang terletak di Lorong Salak yang terletak di Jalan Sinar Raga, Kecamatan Kemuning, kota Palembang tersebut dan di dapati 1 paket yang di duga narkotika jenis ganja dengan bruto 3,65 gram didalam 1 buah kotak rokok Esse.
“Ketiga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Banyuasin guna penyelidikan lebih lanjut. Dan ketiga pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) jo 132 Subsider pasal 112 Ayat (1) Jo 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang dia.
Kasat Narkoba AKP Najamudin menegaskan, bahwa Polres Banyuasin akan terus menunjukan atensinya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Banyuasin. Dan siapapun terbukti memiliki Narkotika akan ditindak tegas.
“Ini adalah komitmen kami dalam mendukung program 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam misi Asta Cita ke-7 yang berfokus pada pemberantasan narkoba,” terang dia.(Jack)