Desember 21, 2024

Lensa-Informasi.com,PALI Sumsel-Persoalan menyangkut proyek survei Seismik 3D di Kecamatan Abab,Penukal dan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, belum menemukan solusi. Ibarat benang kusut, masalah yang tak henti disuarakan masyarakat itu, justru berpotensi semakin runyam dan tak terurai. Sebab, jangankan mereda dan ditemukan jalan keluar. Karena pemangku kebijakan yang terkesan acuh, kini warga terdampak malah mengancam akan berdemonstrasi.

Kegiatan seismik dalam rangka menemukan lokasi dimana terdapat cadangan minyak dan gas bumi, memang merupakan program pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT. Pertamina, yang dilaksanakan oleh pihak ketiga.

Di wilayah kerja PT. Pertamina EP Zona 4 Sumatera Selatan (Sumsel), Kecamatan Abab,Penukal dan Tanah Abang Kabupaten PALI, sejak September 2022 lalu, kegiatan tersebut dilakukan oleh PT. Daqing Citra, sebagai pemenang lelang. Penelusuran dan pencarian titik potensial terdapat migas mencakup wilayah Abab dan sekitarnya. Mereka pun melakukan penjelajahan dan mengeksploitasi hutan atau kebun milik warga setempat.

Namun sayangnya, pekerjaan yang selayaknya mendapatkan dukungan dari masyarakat itu, justru menuai masalah. Diduga arogansi pihak PT Daqing Citra ditenggarai menjadi biang keroknya. Mulai dari sosialisasi yang tak optimal, kesepakatan ganti rugi yang tak transparan dan fair, hingga menimbulkan penolakan di kalanganan masyarakat,menyeruak ke publik.

Akibatnya, pekerjaan itu mendapat perlawanan dari warga terdampak. Tak jelasnya nilai ganti rugi atas penggunaan lahan, rusaknya tanam tumbuh serta kompensasi atas dampak pasca pekerjaan, membuat masyarakat setempat meradang. Sementara pihak perusahaan yang sahamnya sebanyak 65 persen milik China, dan 35 persen Indonesia itu, justru tidak komunikatif. Alih-alih mendengar keluhan dan masukan warga, pihak perusahaan malah melakukan dugaan intimidasi oleh oknum alat negara, dengan menakuti masyarakat, agar tak mengganggu dan menghalang-halangi aktivitas perusahaan.

Alih-alih mendapat perlindungan dan pembelaan dari pihak Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), melalui Sekda PALI; Kartika Yanti SH MH, justru terkesan berpihak pada pihak perusahaan. Ia secara tegas menghimbau masyarakat agar jangan menghalangi aktivitas seismik oleh PT. Daqing Citra.

“Masyarakat jangan menghalang-halangi. Dak bisa ini tanahku, ada minyak dak bisa..!!. Tidak bisa begitu pak. Kita kembali lagi pada Undang-undang UUPA (aturan dasar yang mengatur mengenai tentang hak-hak atas tanah, air, dan udara, red) tanah fungsi sosial,” tegas Sekda PALI, Kartika Yanti pasca pertemuan yang terjadwal dengan pihak pelaksana seismik 3D PT Daqing Citra PTS, di Kantin Melati Komperta Pendopo, Kecamatan Talang Ubi pada Rabu (3/5/2023).dikutip dari kabarpali.

oleh sebab itu banyak masyarakat yang menyuarakan dengan lantang akan kekecewaannya terhadap wakil-wakil rakyat yang seharusnya mendengarkan keluhan-keluahan masyarakat akan tetapi terkesan acuh dan tidak perduli.

“kami memilih parah wakil rakyat dikabupaten PALI ini supaya bisa mendengarkan keluhan dan menyerap aspirasi masyarakat bukan hanya sekedar duduk di kursi kebesarannya”ujar bela sala satu warga kecamatan abab.sabtu (20/05/2023)

ditambahkannya lagi,”kami sebagai rakyat kecil berharap kepada dewan wakil rakyat agar segara merespon setiap keluhan-keluhan masyarakat karena kalau bukan parah wakil kami siapa lagi yang mau memperjuangkan nasib kami”tambahnya

hal senada juga disampaikan ketua forum masyarakat betung raya abab bersatu (FMBRAB) tupik effendi,”bahwasanya forum masyarakat betung raya abab bersatu (FMBRAB) sudah dua kali mengirimkan surat, akan tetapi sampai dengan sekarang masih belum ada respon dari Pemerintah dan pihak perushaan seismik PT DAQING CITRA PTS maka masyarakat dan forum FMBRAB akan mengadakan aksi massa besar-besaran dan Insallah pada tanggal 30 Mei 2023 mendatang kekantor Bupati dan DPRD Kabupaten PALI untuk menyampaikan pendapat dimuka umum sesuai UUD No 32 Tahun 2009.”tegas tupik.

menanggapi hal tersebut tokoh pemuda PALI sekaligus Kuasa Hukum forum Betung raya abab bersatu dan masyarakat Wisnu dwi saputra SH,dirinya juga prihatin menanggapi kekecewaan masyarakat kabupaten PALI ini.

“wajar-wajar saja masyarakat menyurahkan kekecewaannya kepada wakil-wakil rakyat dikabupten PALI ini yang terkesan acuh dan tak perduli,karena wakil rakyat dipilih agar bisa mewikili rakyat didalam pemerintahan,mendengarkan,menyerap aspirasi masyarakat,serta mendengarkan keluhan-keluhan masyarakat agar tercipatanya kedamaian,kesejahtera an,serta keadilan sosial bukan hanya usulan pembangunan saja”,terang wisnu

dan di tambahkannya juga” ribuan masyarakat 18 desa dan 3 kecamatan masih menunggu kejelasan masalah seismik ini ketika masyarakat menolak pergub sumsel no 40 tahun 2017 seharus nya wakil rakyat di DPRD PALI dan Pemda PALI mencarikan solusi agar masyrakat bisa mendukung kegiatan seismik ini,jangan sampai setelah adanya aksi demonstransi baru mau mencarikan solusi sehingga bisa memalukan kabupaten yang kita cintai ini,seolah-olah dihadapan khalayak orang banyak dianggap tidak bisa mengurus rakyat”. tambahnya
(Hr).