Maret 12, 2025

Muara Kuang – 21/02/2025. Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Muara Kuang, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AIPDA Efri Juliansyah, S.H., melaksanakan kegiatan penitipan tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Tanjung Raja.

Tahanan yang dititipkan adalah Agung Saputra (21), warga Desa Kuang Dalam Timur, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir. Agung, yang berprofesi sebagai petani, ditahan atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.

Langkah penitipan tahanan ini merupakan bagian dari prosedur hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian guna memastikan keamanan dan kelancaran proses penyelidikan lebih lanjut.

Pihak Polsek Muara Kuang terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya serta menindak tegas pelaku tindak kriminal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

( Editor : pros hansen )