
Lensa-informasi.com, Palembang – (TA) ditahan karena diduga telah melakukan Dugaan penipuan investasi Bodong terhadap Ismiaty ibu Rumah Tangga.
“Informasi yang saya dapat, pelaku (TA) sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Saya mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi gerak cepat tim Sat Reskrim Polresta Palembang yang telah bekerja mengungkap kasus penipuan yang menimpa Kliennya,serta telah menahan Satu dari Dua Terduga pelakunya,” Kata Hengki Kuasa Hukum Korban Senin (7/4/2025).
Ia menjelaskan, kasus Dugaan penipuan yang dilakukan (TA) Tidak Sendirian, ia Bersama Rekanya (SE) Yang Merupakan Anggota DPRD kabupaten Banyuasin Aktif Fraksi Golkar Yang Sebelum nya ikut dilaporkan ke Polresta Palembang Pada 27 Januari 2025 Lalu.
“Terlapor Pertama (TA) yang Telah ditahan, Merupakan Komisaris Perusahaan Sedangkan Terlapor Kedua (SE) Yang Belum Ditahan,merupakan Anggota DPRD kabupaten Banyuasin Aktif Dari Fraksi Golkar ” ujarnya
Henkki Arnike mengatakan bahwa transaksi penanaman modal tersebut terjadi di Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, pada Rabu 4 Mei 2022 Silam.berawal dari (SE), yang mengenalkan korban kepada (TA) diarea penambangan Kecamatan Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumsel.
Saat itu, (SE) mengajak korban untuk menanam modal di sebuah perusahaan penambangan batubara Milik Tersangka (TA). Korban Diimingi keuntungan sebesar 10 persen agar menanamkan modal usaha, Tetapi Hingga kontrak yang telah ditandatangani di depan notaris tersebut habis di bulan November 2022, korban tak kunjung menerima keuntungan dari hasil tanam modalnya. Hal itu membuat Korban berinisiatif menelusuri perusahaan tersebut.
Faktanya (TA) tidak terafiliasi dengan perusahaan penambangan yang dijanjikan sebelumnya. Bahkan (SE) yang sebelumnya juga berinvestasi di perusahaan tersebut diketahui tidak menanamkan Sepeserpun modal di perusahaan Tersebut.
“Karena Dari awal berinvestasi hingga kini tidak ada keuntungan yang didapatkan Korban. Dan Tidak ada juga itikad baik dari Kedua Terlapor untuk mengembalikan uangnya Sehingga Korban Melaporkan Kedua Terlapor Atas Dugaan Penipuan.”Terang Hengky
Lanjut Hengky Penahan Terlapor Sdr (TA) Artinya Kasus klien nya Semakin Terang Benderang, Dan Selanjutnya ia menunggu Perkembangan Terlapor Kedua Sdr (SE) yang merupakan Anggota DPRD kabupaten Banyuasin Aktif,
“Kami Berharap walaupun Beliau Berstatus Anggota DPRD Aktif Tetapi Hukum Tidak tebang Pilih Sehingga Segera cepat Menyusul Rekanya” Pungkasnya (Red/Trap)