Lensa-informasi.com |Sekayu.muba – Kabidlabfor Polda Sumsel Kombes Pol Rio Nababan, S.I.K., M.H. yang diwakili oleh Kaur Fis subbid Fiskom Bidlabfor Polda Sumsel Pembina M. Taufik, S.T.,M.T.,beserta personel Subbid Fiskom melaksanakan pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kebakaran yang mengakibatkan 1 (satu) orang meninggal dunia dan 1 (satu) orang mengalami luka bakar saat memeras minyak mentah di sumur bor/minyak milik Sdr. Supratman bin Abu Sama di Desa Keban I Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumsel.
Pemeriksaan TKP dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 17/2/2023, pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai atas permintaan dari Penyidik Reskrim Polres Musi Banyuasin.
Adapun peran Bidlabfor dalam pemeriksaan TKP tersebut adalah untuk mengidentifikasi penyebab terjadinya kebakaran dan Lokasi Api Pertama Kebakaran (LAPK) di sumur bor/minyak milik Sdr. Supratman bin Abu Sama tersebut yang telah mengakibatkan 1 (satu) orang meninggal dunia dan 1 (satu) orang mengalami luka bakar.
Dalam Peraturan Kapolri No. 14/2018 tentang Susunan Organisasi dan tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Kepolisian Daerah, Bidabfor adalah unsur pelaksana teknis yang berada di bawah Kapolda dan Peraturan Kapolri No. 10/ 2009 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Kepada Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia
Visi Bidlabfor adalah mendukung pelaksanaan penegakan hukum dengan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memberikan kepastian hukum serta mewujudkan aparat penegakan hukum dan masyarakat yang berwawasan forensik.
Bidlabfor bertugas mendukung tugas-tugas Reserse Kriminal dengan menerapkan ilmu forensik untuk mengungkap tindak pidana, dengan melaksanakan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan atau pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti secara ilmiah dan komprehensif. (Bolok)
Editor : Desi Arsandi