Lensa-informasi.com, Jakarta – Ketua MMKD Masyarakat Melawan Korupsi dan Diskriminasi Sumatera Selatan (Sumsel) Bung Azujack Akan Menggelar Aksi Damai Bertepatan Hari Anti Korupsi Dunia di Kejagung RI Tanggal 9/02/2024 Terkait Dugaan Indikasi KKN Dalam Acara Bimtek Ketua BPD se-kabupaten Banyuasin yang dilaksanakan di Hotel Windham Pada 12-15 Juni tahun 2024 Yang diselenggarakan Lembaga LEMPANA.
Merujuk kepada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana: Undang-undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Peraturan Pemerintah No. 71 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, Undang-undang Nomor 51 Tahun 2004 tentang pemeriksaan, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Hal ini, membuat Ketua Pimpinan Wilayah MKKD (Masyarakat Melawan Korupsi Dan diskriminasi) Provinsi Sumatera Selatan Azuzetjack Yang dikenal Aktivis Yang keras Dan gigih mengungkapkan kasus bersama jaringan nya dalam investigasi di lapangan Di Sumatera Selatan maupun Pusat.Dalam Memperjuangkan dan menegakan Supremasi Hukum di Indonesia angkat bicara.
Pasalnya, diduga dalam pelaksanaan Bimtek Ketua BPD Sekabupaten Banyuasin yang diadakan di Hotel Windham Jakabaring Palembang , Kuat Dugaan terjadi mark up anggaran dan Kongkalingkong Antara Ketua DPC Abpednas Banyuasin isial Wn Dan Pihak Penyelenggaraan Lempana Berdasarkan Surat Ketua DPC Abpednas Nomor 86/Sek-DPCABPEDNAS/2024.
“Biaya Bimtek Per Ketua BPD Rp 6.000.000 Dari 288 Desa= Rp 1.728.000.000 Mengunakan ADD (Anggaran Dana Desa ) Selain dinilai Tidak Bermanfaat dalam Pelaksanaanya Dikarenakan Terlalu Sering Nya BPD Bimtek Dalam Tahun 2024 Hal Tersebut Dianggap Pemborosan Anggaran,Dari Data Hasil investigasi Kami di Lapangan Bahwasanya Kegiatan Tersebut Hanya Mencari Untung Pihak pihak Tertentu semata karena diduga Terjadi Banyak Mar-up dalam Pelaksanaan nya” Ujar Azuzetjack di bilangan hotel jakarta (06/12/2024).
Azuzetjack Mengatakan MMKD Dalam Memperingati Hari Anti Korupsi Dunia Tanggal 9/12/2024 ini MMKD Akan Melakukan Aksi Unjuk Rasa Mendesak Kejagung-RI untuk Memeriksa Anggaran Dan Memanggil Pihak Yang Terlibat Dalam Kegiatan Tersebut.
*Tuntutan*
1. Meminta Kejagung-RI audit Anggaran Bimtek BPD Se-kabupaten Banyuasin Karena Terlalu Seringnya Dalam Tahun 2024.
2. Meminta Kejagung-RI Memanggil dan memeriksa keterlibatan Ketua DPC Abpednas Kabupaten Banyuasin, Berdasarkan Surat Ketua DPC No Nomor 86/Sek-DPCABPEDNAS/2024 Kepada Lembaga LEMPANA Sehingga Terjadinya Bimtek Tersebut.
3.Mendesak Kejagung-RI Memanggil dan memeriksa Penyelenggaraan Bimtek Lembaga LEMPANA .
4.Meminta Kejagung Memeriksa Semua pihak Yang Terlibat dalam penyelenggaraan Acara Tersebut.
5.Meminta Kejagung-RI memeriksa dan menyelusuri Aliran Dana Suap (Fe) Dalam kegiatan Tersebut .
Lanjut Azuzetjack selaku Ketua MMKD Sumsel menegaskan, merujuk kepada Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 2 ayat 1.
Setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara seumur hidup paling singkat 4 tahun.
“Terakhir kita berharap agar Aksi Kita Nanti Yang Bertepatan Dengan Hari Anti Korupsi Dunia Tanggal 9/12/2024, pihak Kejaksaan Agung-RI segera membentuk tim khusus atau merekomendasikan kejaksaan Tinggi sumsel guna melakukan penyidikan dan penyelidikan,kami yakin kegiatan ini ada diselewengkan bila terbukti segera melakukan penahanan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut,” pungkasnya.(Ali)