Lensa-informasi.com, Palembang – Kisruh stop operasional PLPJ sangat viral di media sosial kota Palembang karena terjadi di akhir masa jabatan Walikota Palembang.
Sebagian besar komen di medsos bernada miring terkait hutang Bank dan hutang Gas PLPJ termasuk issue miring Trans Musi.
Menanggapi issue dan kondisi terkini PLPJ dan induk usaha SP2J, Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) angkat bicara, “Tunggu Laporan Hasil Investigasi (LHI) BPKP perwakilan Sumsel apakah arah pidana atau administrasi”, ucap Koordinator K MAKI Bony Balitong.
Selanjutnya Bony Balitong menyatakan, “secara administratif memang ada kesalahan dari sisi aturan perundangan terkait PP 54 tahun 2017”, papar Bony Balitong.
“Bahwa PLPJ dan Transmusi adalah anak usaha yang harusnya keuangan tidak di intervensi Holding SP2J kecuali permintaan hutang holding kepada anak usaha”, ulas Bony Balitong.
“Namun nyatanya keuangan anak usaha berada di kas Holding yaitu SP2J sehingga pertanggung jawaban keuangan menjadi tak jelas”, ungkap Koordinator K MAKI itu.
Kemudian Bony menambahkan, “Pendapatan usaha dan beban produksi, beban administrasi dan kewajiban campur aduk dengan induk usaha termasuk dengan subsidi untuk BRT Transmusi”.
“inilah yang menjadi rumitnya BPKP Perwakilan Sumsel menelaah LHI SP2J karena keuangan harus di urai untuk memisahkan tanggung jawab keuangan induk dan anak usaha”, kata Bony Al Balitong.
“Di khawatirkan akan menjadi masalah hukum kepada Direksi dan Pemegang saham saat operasional PLPJ sebelum pergantian Direksi dengan yang saat ini bila LHI BPKP menyatakan tidak berpendapat atau disclaimer”, ujar Koordinator K MAKI.
“Bila dilihat dari kisruh SP3J dan masa jabatan Walikota yang segera berakhir sepertinya akan menjadi masalah hukum pidana yang menjerat banyak fihak kedalam dugaan tindak pidana korupsi”, tutup Bony Balitong. (Red/vn)