Lensa-informasi.com | Palembang – Direktorat reserse kriminal khusus Polda Sumsel kembali menangkap lima (5) orang pelaku penyalagunaan BBM ilegal. Senin (13/02/2023).
Lima orang yang di tangkap oleh Subdit lV tipiter ditreskrimsus terdiri dari (3) sopir dan (2) pemilik BBM, adapun BBM yang diperolehnya dari hasil tambang ilegal masyarakat desa Keluang, kecamatan Keluang, kabupaten Banyuasin.
“Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto mengatakan, Tiga orang sopir di tangkap saat membawa BBM menggunakan dua mobil Pick-Up di desa Keluang kamis (09/02), satu hari kemudian 2 pemilik ikut ditangkap di jalan Soekarno Hatta kecamaran Alang Alang Lebar.”Ujarnya.
Lima tersangka yang di tangkap Az (42) dan MA asal Muba, OR (24) warga OI, SO (40) dan SA (30) keduanya warga Banyuasin Sumsel.
Dari kedua penangkapan polisi berhasil mengamankan barang bukti sekitar 4.500 liter solar, 2 kendaraan Pick-Up, mesin pompa, Genset, selang, drum, hp, dll.
Baru sekitar 1 bulan berjalan, minyak beli dari masyarakat lalu kami suling lagi dan dijual di seputaran OKl, seminggu paling sekali angkut dan melakukan menyulingan, ujar tersangka AZ (42) asal Musi Banyuasin.
“Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto mengatakan, kelima pelaku di tangkap atas penyalagunaan BBM ilegal, minyak hasil tambang illegal kemudian di suling mirip seperti solar hasil pertamina dan kemudian di pasarkan di daerah OKI.”Jelasnya.
Kita minta kepada pelaku penyalaguaan BBM untuk menghentikan segala aktivitasnya, karena pasti akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku, tersangka di jerat pasal 54 UU No 22 /2001 tentang migas dan pasal 480 khup dengan ancaman penjara 6 tahun atau denda 60 Miliar, tegas Agung Marlianto. (Bolok)
Editor : Mastari