
PENGUKUHAN PERPANJANGAN MASA JABATAN KEPALA DESA KABUPATEN LAHAT
LAHAT -LENSAINFORMASI.COM
Sebanyak 308 Kepala Desa ( kades ) di Kabupaten Lahat, mendapat tambahan masa jabatan selama dua tahun menjadi delapan tahun. Mereka kembali menjalani pelantikan di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Lahat,16/7/2024.
Tambahan masa jabatan 308 kades ini setelah disahkannya Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024. Para kades ini pun dikukuhkan melalui Surat Keputusan (SK) Penjabat Bupati Lahat.
Penjabat Bupati Lahat Muhammad Farid. S.STP.,M.Si menyampaikan perpanjangan masa jabatan diharapkan bisa dimanfaatkan dengan semaksimal mungkin, amanah yang didapat ini diharapkan dapat memperkuat pembangunan di desa termasuk dalam penggunaan Dana Desa harus selalu diawasi, penambahan waktu 2 (dua) tahun inilah kepala desa hendaknya mampu membawa perubahan bagi masyarakat desa yang dipimpinnya.
Lanjut Farid, Pemerintah Desa tidak hanya fokus pada kewenagan lokal desa saja akan tetapi ikut andil dalam program isu strategis nasional diantarnya;
1. Ikut dalam pengendalian inflasi
2. Pengentasan kemiskinan ekstrem
3. Penurunan stunting
4. Digitaliasi pemerintahan
Harapannya suasana pemerintahan di desa menjadi lebih terukur. Untuk sesuatu perencanaan, eksekusi dan evaluasinya dari 6 menjadi 8 tahun lebih terukur, harapan lainnya tentunya pemdes bisa akuntabel dan melayani masyarakat jauh lebih baik,ungkapnya.
Atas nama Pemerintah Kabupaten Lahat dan atas nama pribadi dan keluarga mengucapkan selamat kepada bapak/ ibu kepala desa yang diperpanjang masa jabatannya sebanyak 2 tahun terhitung sejak pelantikan, selamat ciptakan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat bertugas desa sehingga terwujud Lahat Berfaedah Bermartabat, tutup Farid.