Lensa-informasi.com | Sukabumi – Polemim Mangkraknya Gedung Pemda semakin melebar dan berlanjut yang mana Laskar Pasundan Indonesia (LPI) terus mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi Khusus nya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Dan Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman (Perkim) untuk bertanggung jawab penuh akan mangkraknya Pembangunan Gedung Pemda.
Yang habiskan ratusan miliyar namun Gedung belum juga dapat digunakan bahkan Gedung tersebut sudah rusak kembali bahkan terkesan pihak Pemda melakukan pembiaran akan penggunaan anggaran dengan mangkrak pembangunan pada gedung pemda yang jelas jelas menggunakan uang negara.
Laskar Pasundan Indonesia (LPI) melalui Ketua Umumnya , Rohmat Hidayat menyampaikan ke prihatinanya akan apa yang terjadi yang mana jelas Pemda seakan akan tidak serius dalam penanganan permasalahan yang ada pada gedung pemda.
Dilihat dari kinerja pejabat pemda hari ini seolah olah mereka sengaja melakukan pembiaran hanya dengan alasan kesibukan padahal jelas ini menyangkut uang negara yang diduga keras adanya kerugian besar mulai dari proses mangkrak sampai dengan adanya dugaan penyusutan pada kontruksi yang hari ini di biarkan.
Ketua Umum Lpi jelas meyayangkan sikap TAPD dan Kepala Dinas Perkim pada pertemuan pertama Audiensi dengan Lpi yang mana keduanya tidak dapat hadir seolah sengaja hanya mengutus orang orang baru yang tidak tahu menahu akan permasalahan yang ada pada gedung pemda ” Ungkap rohmat.
Serta Rohmat juga meyanyangkan akan ketidak siapan akan jadwal Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak DPRD Kabupaten Sukabumi yang mana agenda sudah terjadwalkan seharusnya hari ini Selasa 4 Februari 2025 namun terjadi pembatalan serta di jadwalkan ulang dengan alasan ketidak siapan dari pemda.
Disini sudah sangat jelas terlihat bahwa pihak Pemda diduga sengaja apalagi jika melihat sikap dari Kepala Dinas Perkim mulai dari audiensi pertama sampai dengan permintaan data sesuai undang undang keterbukaan informasi publik (UU KIP) amat sangat tidak mencerminkan pejabat yang di gajih oleh uang rakyat.
Sebagai Pejabat Publik Kepala Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi dinilai tidak layak yang mana jelas seharusnya sebagai Pejabat wajib menjadi pelayan yang baik untuk publik bukan terkesan menghindar disaat harus berhadapan dengan publik.
Serta di saat memang publik mendesak keterbukaan informasi jelas itu di lindungi undang undang dan SAH di kemukakan sehingga dengan hal ini Ketua Umum Lpi akan melakukan upaya gugatan sengketa informasi kepada Komisi Informasi (KI).
Agar kebutuhan Data yang di perlukan transfaransinya dapat terpenuhi sebagai mana yang sudah di atur undang undang tidak hanya itu dengan selalu menghindarnya Kadis Perkim Ketua Umum Lpi juga memerintahkan seluruh jajaranya untuk menggelar Aksi Unjuk Rasa di Dinas Perkim bahkan mengeluarkan maklumat.
Surat perintah langsung kepada seluruh pengurus Lpi se nusantara untuk Aksi Kemah di Dinas Perkim serta melakukan ritual pembakaran kemenyan sebanyak 5 kilogram kemenyan untuk memanggil Kadis Perkim hadir , hal itu tertuang dalam surat perintah dengan nomor , 000127/P-AKSI/SK/DPP/LPI/II/2025.
Maka dengan hal itu jelas menggambarkan ketidak puasan publik akan kinerja dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi yang dinilai sengaja mengulur ngulur waktu serta ketidak siapan dalam menghadapi keritis dan juga dalam konteks menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran Daerah
Sehingga dengan semua yang ada Lpi mendesak keras kepada Kejaksaan Agung RI untuk segera mengaudit keseluruhan terkait penggunaan anggaran di Dinas Perkim dan Setda sebagai TAPD serta memanggil dan memeriksa pelaksana dan perencanaan pada pengadaan pembangunan gedung pemda.pungkasnya.
Sampai Berita Ini Di Terbitkan Pihak Pemda Belum Bisa Di Konfirmasi.”
EDITOR : WELI WILYANTO