
LensaInformasi.Com – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Bengkulu berhasil meringkus sejumlah tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Wakil Kepala Polresta Bengkulu, AKBP Max Mariners, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (22/11/2024) menjelaskan bahwa tersangka yang berhasil ditangkap adalah KB, AP, ES, PR, dan FG. Tersangka KB dan AP merupakan kakak beradik asal Kabupaten Kepahiang, sementara ES dan PR berasal dari Kota Bengkulu, dan FG merupakan warga Kabupaten Bengkulu Selatan.
Penggerebekan berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian terkait aktivitas mencurigakan yang melibatkan para tersangka. AKBP Max Mariners mengungkapkan, penangkapan pertama dilakukan terhadap KB dan AP di kawasan Sungai Serut, Kota Bengkulu.
“KB, yang datang dari arah Kabupaten Kepahiang bersama kakaknya, AP, kedapatan sedang mengantarkan sabu-sabu. Petugas yang mendapatkan informasi langsung melakukan penangkapan dan menemukan tiga paket sabu-sabu yang disembunyikan oleh kedua tersangka,” ujar AKBP Max.
Selanjutnya, polisi mengamankan tersangka kedua, ES, di kediamannya di Teluk Segara, Kota Bengkulu, saat ia sedang mengonsumsi sabu-sabu.
“Tersangka ES ditangkap di rumahnya ketika sedang menghisap sabu-sabu. Kami terus mengembangkan penyelidikan ini, dan mengarah pada penangkapan tersangka PR,” lanjut AKBP Max.
PR ditangkap di rumahnya dengan barang bukti enam paket kecil sabu-sabu. Dalam pengembangan kasus, PR diketahui sering bertransaksi narkoba dengan FG, yang kemudian ditangkap di sebuah bengkel miliknya di Kabupaten Bengkulu Selatan. Dari FG, petugas menyita dua paket sabu-sabu dengan total berat 14,64 gram.
Keempat tersangka utama dijerat dengan Pasal terkait narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Sementara itu, ES dijerat dengan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika karena menggunakan narkoba tanpa hak atau melawan hukum, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polresta Bengkulu dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk ikut serta dalam memerangi penyalahgunaan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan guna mendukung penegakan hukum yang lebih efektif.(Andika)