April 9, 2025

Bengkulu lensainformasi.com – Sebagai bentuk fasilitas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu dalam mendukung pasangan calon (paslon) yang telah ditetapkan untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, KPU Kota Bengkulu telah memasang spanduk Alat Peraga Kampanye (APK) yang akan bertanding pada bulan November mendatang.

 

“KPU Kota Bengkulu memfasilitasi APK bagi kelima paslon dengan jumlah dan lokasi yang harus sama untuk memastikan keadilan,” kata anggota Komisioner KPU Kota Bengkulu Irwansyah, Senin (21/10/2024).

 

Irwansyah menjelaskan, pemasangan APK ini berdasarkan keputusan KPU Kota Bengkulu Nomor 489 Tahun 2024 tentang alat peraga kampanye yang difasilitasi meliputi berbagai jenis reklame, seperti papan reklame, baliho, umbul-umbul, dan spanduk.

 

Fasilitas yang disediakan mencakup papan reklame yang berukuran 4 x 6 meter sebanyak satu buah untuk setiap paslon, baliho berukuran 3 x 4 meter sebanyak sepuluh buah untuk seluruh pasangan calon, serta umbul-umbul berukuran 3 x 0.8 meter sebanyak 20 buah untuk setiap kecamatan, dan setiap paslon juga akan mendapatkan dua spanduk berukuran 1 x 4 meter untuk setiap desa atau kelurahan.

 

“Kita tidak hanya memfasilitasi APK saja, tetapi juga akan mendukung iklan kampanye di media massa, dimana penayangan di media cetak dan elektronik akan berlangsung selama 14 hari sebelum masa tenang. Setiap pasangan calon akan mendapatkan satu halaman di media cetak, serta sepuluh spot iklan yang berdurasi maksimal 30 detik di stasiun televisi dan sepuluh spot berdurasi 60 detik di stasiun radio,” tambahnya.

 

Lebih Lanjut, Irwansyah berharap, dengan adanya fasilitas tersebut semua pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu bisa melaksanakan kampanye dengan adil dan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Kita berharap dengan adanya fasilitas APK ini semua pasangan calon bisa berkampanye dengan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.(HNP28)