April 9, 2025

Lensa-informasi.com | Lebak Banten – Sejumlah Mahasiswa dan Pemuda Cilangkahan melakukan demonstrasi di pintu gerbang Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B) pada Senin, 03 Maret 2025. Mereka menduga Dinas PUPR Banten gagal melakukan kontruksi pada paket pekerjaan Penanganan Longsoran Ruas Jalan Saketi-Picung-Simpang.

Di sampaikan Hendrik Arrizqy, Ketua Umum CC Ikatan Mahasiswa Cilangkahan (IMC), selaku motor gerakan. Bahwa hal itu semakin menguatkan dugaannya bahwa paket pekerjaan tersebut di kerjakan asal jadi serta terindikasi korupsi yang di lakukan oleh Dinas PUPR Banten melalui CV. LANGGENG CIPTA MANDIRI selaku Penyedia Jasa serta PT. MULTI GUNA KARYA selaku Konsultan Pengawas.

Dirinya khawatir jika terus menerus dibiarkan akan terjadinya ganguan kestabilan susunan bebatuan pada tanah. Sehingga, rawan terjadinya kecelakaan
dan sebab-sebab lain, seiring tibanya musim penghujan.
“Khawatir semakin banyak yang mengalami kecelakaan, akibat dari kondisi jalan yang tidak layak di lintasi saat musim hujan tiba”. imbuhnya.

Diketahui, seperti yang terpampang dalam papan informasi, nilai paket pekerjaan tersebut senilai Rp5.819.767.000,-. dengan nomor kontrak 000.2.3.1/074/SPK/PL-SPS/BBM/DPUPR/IV/2024. Pembiayaan paket pekerjaan tersebut bersumber dari DAU, DBH dan PAD APBD Provinsi Banten, dikerjakan selama 160 hari kalender, dengan menggunakan metode pemilihan E-Purchasing.

Hendrik mengatakan, mengulik tujuan dan manfaat aspek pekerjaan merujuk pedoman teknis rencana pembangunan, meninjau karakteristik tanah dasar yang rawan dan sering terjadinya kelongsoran jalan di wilayah tersebut. Salah satu cara penanganannya yaitu dengan membangun Konstruksi Tembok Penahan Tanah (TPT).
“Fakta di lapangan sejumlah paket yang dikerjakan tidak sesuai spesifikasi, padahal nilai anggaran fantastis tinggi. Juga di perparah dengan kondisi bangunan pada bagian TPT dan Bahu jalan mengalami keretakan total”. Terangnya. Senin (03/03/2025).

Sementara itu, Presedium Aliansi Pemuda Cilangkahan (APC), Galih Januar Pamungkas menjelaskan poin-poin tuntutan pada aksi tersebut diantaranya : Meminta Kepala Dinas PUPR Banten, melakukan kaidah kontrol yakni pemeriksaan serta melakukan pembongkaran atas semua hal-hal yang di duga bermasalah, Mencopot Kepala Bidang dan Kepala Seksi Bina Marga, serta Kepala Dinas segera melaporkan pihak-pihak yang diduga melakukan korupsi, sesuai hukum yang berlaku.
“Tuntutan yang kami bawa semuanya merujuk pada tata aturan Kepala Dinas agar bersikap objektif, pro terhadap keluhan masyarakat serta menindak tegas dugaan korupsi yang dilakukan oleh pegawai dinas pada paket pekerjaan tersebut” ungkap Galih.

EDITOR : WELI WILYANTO