Lensa-informasi.com | Lebak Banten – Menindak lanjuti pemberitaan sebelumnya soal dugaan penjualan Rokok Kedaluwarsa oleh pihak Indomaret Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak,
disikapi serius oleh Ormas Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) Markas Anak Cabang (MAC) Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Hal ini diungkap Andreas As, Ketua Ormas KKPMP Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, ditemui di sekretariatnya, Minggu, 09 Maret 2025.
“Sangat disesalkan jika pihak Indomaret Kecamatan Malingping itu masih menjual produk yang sudah masa kedaluwarsanya habis, selain dihawatirkan berdampak terhadap kesehatan pembeli, tentunya hal itu juga sudah diatur sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku, jadi sudah semestinya pihak Indomaret itu, mematuhi aturan, jangan malah berdalih dengan mengeluarkan bahasa pembenaran” kata Andres As.
Menurut Andreas As, dirinya menyesalkan penjelasan yang disampaikan oleh Kepala Toko Indomaret Malingping, kepada Awak Media, sebab, sudah seharusnya, selaku pihak yang bertanggungjawab terhadap barang dagangan yang dijual, dirinya mengedepankan mutu dan pelayanan dengan baik terhadap para pembeli, jangan sampai barang yang dijual itu, justru berpotensi merugikan pembeli dan juga pihak perusahaan tempatnya bekerja.
“Merujuk pada Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen, jika terbukti menjual barang yang sudah kedaluwarsa, maka ada sanksi pidana, yakni pidana penjara paling lama 5 Tahun, atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah). serta ada sanksi tambahan, jadi jika mereka masih tetap berdalih memperbolehkan barang yang sudah kedaluwarsa, ya itu sanksi yang sekiranya bisa diterapkan” tambahnya.
Maka untuk itu, dalam waktu dekat, Andreas As ketua Ormas KKPMP MAC Kecamatan Malingping ini mengaku, pihaknya akan mendindaklanjuti informasi yang ditayangkan di media massa ini, kepada instansi terkait, agar segera ditindaklanjuti, sesuai peraturan yang berlaku.
“Insya Allah, secepatnya kami akan bersurat secara formal, khususnya kepada instansi terkait, dalam hal ini Disperindag Kabupaten Lebak, untuk segera menggelar audiensi, dan mengundang pihak penanggungjawab, Indomaret Malingping dan pihak-pihak terkait lainnya, agar permasaalahan tersebut, ditindaklanjuti serius” pungkasnya.”
EDITOR : WELI WILYANTO