Lensa-informasi.com | PANDEGLANG – Dari informasi yang Beredar di Masyarakat Maraknya para pengedar obat obatan di wilayah Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang, yang diduga menjual obat keras kategori golongan G, Bebas Leluasa sehingga terkesan adanya pembiaran dari instansi Pemerintahan dan Aparat Penegak Hukum (APH) Setempat.
Pasalnya, para penjual obat obatan Golongan G. Yang Diduga berkedok Toko dan Warung itu dengan begitu bebasnya menjual obat obat keras seperti, Excimer, Tramadol dan beberapa obat keras lainnya, Kamis (09/01/2025)
Ketua Organisasi BPPKB BANTEN Dpac Cikeusik (SARJA) dan tokoh masyarakat beserta pemuda, akan terus melakukan pemantauan peredaran obat obatan di wilayah kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, provisi Banten ini.
Banyaknya peredaran di Wilayah Hukum Polsek Cikeusik para pengedar obat obatan Dengan Memanfaatkan Warung Warung yang diduga untuk Tempat Menjual Obat Terlarang Jenis Excimer dan Tramadaol.
Menyoroti Hal Tersebut SARJA, Selaku Ketua BPPKB BANTEN Dpac Cikeusik Meminta agar pihak Kepolisian untuk bertindak tegas atas maraknya peredaran obat Golongan G yang ilegal ini, baik kepada penjual maupun oknum Beckingnya,”ujar Sarja
Selain itu pihaknya juga meminta kepada BPOM untuk lebih optimal dalam melakukan pengawasan peredaran obat keras ini. Jelas ini adalah sebuah pelanggaran hukum yang bertentangan dengan UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan aturan hukum lainya.
“Saya menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat untuk lebih aktif melakukan pengawasan peredaran obat-obatan terlarang, dengan memberikan infomasi kepada pihak terkait, jika kita mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang golongan G maupun narkotika. Ayo lindungi diri, dan lindungi keluarga kita dari jahat nya narkoba,”ucanya
Lebih Lanjut SARJA Selaku Ketua BPPKB BANTEN Dpac Cikesik ,Pihaknya Meminta dan memohon kepada pihak (APH) Untuk segera menindak tegas bukan hanya kepada pengguna/pemakai obat tersebut, tapi juga menindak tegas sampai ke akar-akarnya sampai tidak ada lagi peredaran Narkotika jenis apapun di kabupaten pandeglang hususnya di kecamatan Cikeusik ini,
“Ini membuat para penikmat atau pecandu Tramadhol dan Exymer ini dengan mudah untuk mendapatkannya.
Sebagaimana diketahui bahwa ancaman hukuman bagi para penjual serta pengedar obat-obatan golongan G tanpa resep dokter atau ilegal ini sangatlah berat,namun hal ini tidak membuat para pelaku atau pengedar obat ilegal ini tidak takut bahkan terkesan kebal hukum.
“Bagi para penjual dan pengedar obat golongan G Tramadhol dan Exymer, tanpa izin edar dapat dijerat dengan Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Pengganti Pasal 196 UU No 36 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” ucap Sarja
Aparat penegak Hukum (APH) setempat dalam hal ini Polres Pandeglang Polsek Cikeusik beserta masyarakat diharapkan dapat berkolaborasi memberantas peredaran obat keras golongan G ini, sekaligus untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya efek obat Tramadhol dan Exymer.” tandasny (Red Tim)
EDITOR : WELI WILYANTO