Maret 12, 2025

Lensa-informasi.com – Palembang – Kuasa Hukum korban, Hengki, mengungkapkan harapannya agar kasus dugaan penipuan investasi tambang ini dapat segera diungkap dan para terlapor dapat segera ditetapkan sebagai tersangka. (27/02/2025).

Menurut Hengki, berdasarkan Surat Pemberitahuan di Mulai Penyidikan (SPDP) tertanggal 14 Februari 2025, laporan korban telah berjalan naik ke proses SIDIK. Saksi-saksi dan para terlapor, termasuk Sdr. Terry Agustriany (TA) dan Rekannya Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin Aktif Suistiqlal Effendi,(SE) telah diperiksa.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah bekerja secara profesional dalam mengungkap kasus ini. Kami berharap dalam waktu dekat ini akan ada penetapan tersangka sehingga kasus ini dapat menjadi terang benderang,” kata Hengki.

Kasus dugaan penipuan investasi tambang ini melibatkan seorang anggota DPRD Kabupaten Banyuasin Aktif dan telah menyebabkan kerugian Ratusan Juta bagi korban, Ismi.

“Tidak ada pengecualian bagi siapa pun yang melakukan kesalahan, kami berharap hukum dapat ditegakkan dengan adil dan tegas,” pungkas Hengki.

Sebelumnya, korban melaporkan rekan bisnisnya, TA dan SE, ke SPKT Polrestabes Palembang pada Senin (27/1) kemarin. Korban melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh TA dan SE.

Menurut kuasa hukum korban, Henkki Arnike, transaksi penanaman modal tersebut terjadi di Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, pada Rabu 4 Mei 2022 lalu. Korban melaporkan bahwa TA dan SE telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan mengiming-imingi keuntungan sebesar 10 persen.

Namun, janji manis tersebut hanya sekedar omong kosong bahkan sejak bulan pertama. Korban tidak kunjung menerima keuntungan dari hasil tanam modalnya. Hal itu membuat korban berinisiatif menelusuri perusahaan tersebut.

Faktanya, TA tidak terafiliasi dengan perusahaan penambangan yang dijanjikan sebelumnya. Bahkan SE yang sebelumnya juga berinvestasi di perusahaan tersebut diketahui tidak menanamkan modal di perusahaan itu.

Sementara itu, Anggota DPRD Banyuasin yang dilaporkan tersebut, Suistiqlal Effendi, membantah telah melakukan penipuan terhadap korban. Dia mengaku hanya sebagai perantara dan tidak pernah menerima sepeser uang dari korban.

“Sebenarnya saya tidak tahu-menahu. Pelapor bertanya apakah ada bisnis, jadi saya kenalkan ke teman saya,” ujar Suistiqlal. (Keterangan Pers 27/1)

Hengki Membatah, ia Menjabarkan Keterangan Klien nya ismi (Korban), “Bahwa Sdr Suistiqlal mengatakan pada korban ismi, dia sudah berinvestasi 1Milyar duluan dan sdh berjalan selama 3 Bulan, maka oleh karena itu klien nya yakin dan percaya dengan sdri TERI di karenakan sdr SUISTIQLAL sudah berinvestasi.

Lanjut Hengki, “malahan sudah ada korban lain juga teman korban (ismi), Yang menjadi korban investasi ini juga sebesar 300jt dengan iming-iming dan tipu daya yang sama seperti klien kami tapi uang korban lain tersebut dikembalikan dengan mencicil sedangkan uang klien kami tidak”, ungkap hengki

Kasus ini masih dalam Proses Dan telah naik sidik. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi yang akurat dan terkini, Pungkasnya . (Red)