
Lensainformasi.com-Banyuasin-Diduga Adanya tunggakan iuran pembayaran dari Perusahaan PT Melania Indonesia ke BPJS sehingga ahli waris tidak bisa mengklim jaminan kematian suaminya seperti yang dialami anak dan istri almarhum Dedi Iskandar di Kabupaten Banyuasin, lantaran, pasca ditinggal sang suami meninggal ahli waris Sa’adatun Nuzulah (28) dan anaknya Inisial KI (7) tidak bisa mengklaim jaminan kematian BPJS ketenaga Kerjaan dikarenakan tunggakan dari perusahaan (PT Melania Indonesia).
Dalam surat keterangan, almarhum Dedi Iskandar dijelaskan bahwa pernah bekerja di PT Melania Indonesia mulai 01 Juli 2022 sampai dengan 01 Febuari 2024.
Dedi Iskandar dinyatakan meninggal dunia pada 31 Januari 2024 di RSUP Mohammad Hoesin Palembang karena penyakit di bagian kepala.
Sejak itu ahli waris Dedi Iskandar berhak mengklaim jaminan kematian BPJS Ketenaga Kerjaan apabila sudah melengkapi syarat yang diperlukan.
Sa’adatun istri almarhum mengatakan, dirinya sudah melengkapi beberapa syarat yang diperlukan. Akan tetapi pihak BPJS Ketenaga Kerjaan tidak bisa mencairkan jaminan kematian karena tunggakan pembayaran dari perusahaan.
“Jelaskan bahwa PT Melanaia sudah menunggak BPJS Ketenaga Kerjaan sejak Juli 2023 dan saya disuruh konfirmasi keperusahaan mengenai tunggakan iuran dan kode non aktif,” katanya, Jumat (18/10/2024).
Kendati demikian, dirinya hanya bisa berharap pihak perusahaan segera melunasi tunggakan BPJS ketenaga Kerjaan.
“Saya berharap perusahaan melunasi tunggakan itu, agar kami bisa mengklaim jaminan kematian almarhum suami saya,” ujarnya.
Sementara pihak Manager PT Melania Indonesia tak menjawab saat konfirmasi melalui pesan WhatsAap terkait perihal tersebut sampai berita ini di terbitkan.
(Jack)