
Lensa-Informasi.Com – Kayu Agung OKI – Dalam upaya menekan tindak pidana, Polres Ogan Komering Ilir (OKI) terus melakukan berbagai langkah preventif, salah satunya dengan mengimbau masyarakat untuk menyerahkan senjata api rakitan (senpira) kepada pihak kepolisian. Hasilnya, warga dari Kecamatan Sungai Menang secara sukarela menyerahkan 9 pucuk senjata api rakitan kepada Polres OKI.
Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto dalam konferensi pers, Jumat (7/2/2025), menyampaikan bahwa tindak kejahatan yang melibatkan penggunaan senjata api rakitan masih terjadi di wilayah Kabupaten OKI, termasuk kasus penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan.
“Salah satu langkah preemtif yang kami lakukan untuk mencegah tindak pidana adalah dengan sosialisasi dan imbauan, khususnya di Kecamatan Sungai Menang. Alhamdulillah, masyarakat dengan kesadaran sendiri menyerahkan senjata api rakitan,” kata Kapolres.
Ia juga menambahkan bahwa Polres OKI telah mengerahkan 3 personel untuk menjangkau desa-desa yang diduga masih menyimpan senjata api rakitan (senpira). Mereka melakukan sosialisasi dan himbauan intensif selama 11 hari, mulai dari tanggal 16 hingga 27 Januari 2025.
Berkat upaya ini, warga dari Desa Sungai Ceper, Sungai Menang, dan Sungai Tepuk dengan sukarela menyerahkan total 9 pucuk senpira kepada pihak kepolisian.
Kapolres berharap langkah ini dapat menjadi awal dari peningkatan kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan konsekuensi hukum kepemilikan senjata api rakitan, serta membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman di Kabupaten OKI.
“Kami berharap imbauan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa kepemilikan senjata api rakitan melanggar hukum. Pelanggaran terhadap undang-undang darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal dapat berujung pada ancaman pidana penjara,” tegas AKBP Hendrawan Susanto.
Kepala Desa Sungai Menang, Armadi, mengapresiasi sosialisasi yang dilakukan oleh Polres OKI. Menurutnya, langkah ini berhasil mendorong masyarakat untuk secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan yang mereka miliki.
“Kami berterima kasih kepada Kapolres OKI dan jajarannya yang turun langsung ke desa kami. Upaya ini membuahkan hasil, masyarakat dengan sukarela menyerahkan senjata api rakitan. Kami berharap sosialisasi ini dapat terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat,” ujar Armadi.
Sementara itu, Sekretaris Desa Sungai Ceper, Yuyun Wahyudi, juga menyampaikan apresiasinya terhadap langkah preventif Polres OKI. Selama dua pekan, pihak desa dan kepolisian memberikan edukasi mengenai bahaya dan konsekuensi hukum kepemilikan senjata api rakitan, yang akhirnya membuahkan hasil dengan penyerahan sukarela dari masyarakat.
Dengan langkah-langkah ini, Polres OKI berharap dapat terus menekan angka tindak kejahatan dan meningkatkan rasa aman di masyarakat.(HMS).