Desember 21, 2024

Lensa-informasi.com | Lebak – Kegiatan tambangan emas di desa Neglasari Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak. Yang tanpa izin (Peti) dan marak di sejumlah daerah di Indonesia diduga akibat ada pembiaran serta minimnya pengawasan dari pihak berwenang. Jum’at 10/02/2023

Di sisi lain, perizinan tambang rakyat saat ini masih sulit karena belum optimalnya komitmen dari pemerintah daerah dalam menetapkan Perda Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yaitu izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.

“Adanya pembiaran dari pihak berwenang, kurangnya pengawasan, dan kurangnya fasilitasi perizinan. Itu penyebabnya,” kata.Asep Supriana dari Badan Peneliti Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia BPAN LAI

Asep Supriatna mengatakan maraknya aktivitas Peti juga tidak bisa dilepaskan dari nilai ekonomi yang didapat oleh masyarakat. Banyak warga yang menggantungkan mata pencaharian dari aktivitas ilegal tersebut. Apalagi, harga komoditas mineral batu bara dan Emas terus menguat dalam setahun terakhir.

Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dirilis beberapa waktu lalu, menyebutkan hingga kuartal III 2022 terdapat lebih dari 2.700 lokasi Peti di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 2.600 lokasi merupakan pertambangan mineral dan 96 lokasi merupakan tambang Emas.

pengelolaan lingkungan hidup dan permasalahan usaha pertambangan yang semakin marak dilakukan oleh pelaku usaha pertambangan batubara tanpa izin, berdampak pada kerusakan sumber daya alam dan sumber daya mineral di kawasan Desa Neglasari, Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak. Hal ini pun membawa kerugian dibandingkan dengan manfaat yang diberikan kepada masyarakat sekitar daerah pertambangan.

Sehingga dengan adanya peraturan perundang-undangan nomor 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pengalihan pengggunaan lahan garap menjadi wilayah konsensi pertambangan Emas ilegal di wilayah Desa Neglasari, Kecamatan Cibeber, penggunaan jalan umum sebagai jalan produksi usaha pertambangan merupakan hal yang merugikan masyarakat. Usaha tambang ilegal menggunakan jalur umum meninggalkan debu sangat tebal dan meninggalkan lumpur yang sangat licin

Menurut keterangan kepala desa setempat menuturkan saat di kompirmasi melalui via WhatsApp. pribadinya iya menjelaska,” Itu kita sebagai pemerintahan desa sudah melakukan himbauan bersama pihak polsek dan koramil pak. Semuanya sudah dilakukan himbauan yang kami bisa sudah dilakukan pak.”ujar kepala desa

APH Setempat Saat di kompirmasi melalui via WhatsApp nya belum ada tanggapan hingga berita ini kamai terbitkan belum ada jawaban dari aparat penegak hukum di wilaya tersebut

Jika para penambang ini tetap di biarkan akan menyebabkan dampak tanah longsor banjir bandang dan yang lain lainya,” tutupnya (tim)

Editor : Bolok