Lensa-Informasi.Com – MUBA, – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PEMANTAU PELAKSANAAN PEMBANGUNAN SUMATERA SELATAN {PPPSS} melaporkan Kepala Desa Tanjung Agung Timur Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin Kepada pihak penegak Hukum dan Instansi terkait 21/02/2024.
Surat pelaporan yang dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat PPPSS itu lantaran menindaklanjuti laporan Masyarakat Desa Tanjunga Agung Timur Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan pada 21-02- 2024 perihal dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) Alokasi Dana Desa,APBD provinsi,APBD Kabupaten,Lelang Lebak-lebung Dan Pungli Tahun 2022-2023.
Ketua LSM PPPSS Pimpinan A. Rimpa Gaya. SH Melalui Korlapnya A Hendra Putra, SH mengatakan kepada awak media, (25/03/2023), Bahwa pihaknya suda menyurati Pihak-pihak Terkait tentang dugaan Kasus KKN dan Pungli ini, adapun Dugaan-dugaan Kegiatan KKN dan Pungli Sebagai Berikut :
– Dugaan kerugian keuangan Negara yang bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan pendapatan asli Desa Tahun 2022 Sebesar Rp.795.315.000;(Tuju Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Tiga Ratus Lima Belas Ribu Rupia).
– Dugaan Kerugian Keuangan Negara yang Bersumber Dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Pendapatan Asli Desa Tahun 2023 Sebesar Rp.1.244.722.134;(Satu Miliyar Dua Ratus Empat Puluh Empat Juta Tuju Ratus Dua Puluh Dua Ribu Seratus Tiga Puluh Empat Rupiah).
– Dugaan Kerugian Masyarakat Akibat Pungli Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Tahap III (Tiga) Masyarakat Dirugikan Sebesar Rp.8.000.000;(Delapan Juta Ripiah) pada bulan Pertama Mendapat Bantuan.
– Lelang Lebak dan Lebung serta Sungai di wilayah Desa Yang di Lelang oleh Oknum Pemerintahan Desa Kepala Desa Sdr. H dan Perangkat Kerugian Sebesar Rp.135.000.000;Seratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah).
– Peningkatan Jalan APBD Provinsi Tahun 2023 Kegiatan bantuan Keuangan Provinsi Sumatra Selatan (BKP) Lokasi Wilaya Desa Tanjung Agung Timur Kec. Lais Total Kerugian Sebesar Rp.1.277.122.483.40;(Satu Miliyar Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Seratus Dua Puluh Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Tiga Empat Puluh Rupiah).
Pekerjaan Peningkatan Jalan yang Di Kelolah oleh Oknum Kepala Desa Tanjung Agung Timur ,Sdr H. Diduga tidak sesuai Dengan Rancangan Anggaran Belanja.
Dugaan Total Seluruh Kerugian Negara Sebesar Rp.3.460.159.617,40; ( Tiga Miliyar Empat Ratus Enam Puluh Juta Seratus Lima Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Tuju Belas Rupiah).
Surat pengaduan dengan Nomor : 001/LSM-PPPSS/III/2024 tersebut terkait adanya dugaan Kegiatan Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KKN) Dan Pungli yang dilakukan oleh Pemerintahan Kepala Desa Tanjung Agung Timur.
“Penyelewengan Anggaran tersebut di duga kuat mengakibatkan kerugian keuangan Negara sehingga kami anggap melenggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,
Pasal 2-3
Pasal 2 “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
Pasal 3 “Setiap orang yang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah),” terangnya.
“Kami Lembaga Swadaya Masyarakat PPPSS Juga Sudah Mengirimkan Surat Ke Berbagai Instansi Terkait adapun Instansi Sebagai Berikut:
1. Presiden Republik Indonesia, H. Jokowi dodo
2. Mentri Keuangan Republik Indonesia
3. Mentri Pendayagunaan Aparatut Negara Republik Indonesia
4. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia
5. Kepala Badan Intelejen Negara Republik Indonesia
6. Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
7. Jaksa Agung Republik Indonesia
8. Kepolisian Republik Indonesia
9. Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Sumatra selatan
10. Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan
11. Inspektorat Provinsi Sumatra Selatan
12. Kapolda Sumatra Selatan
13. Ketua LSM Pemantau Pelaksanaan Pembangunan Sumatra Selatan.
Untuk itu kami meminta kepada Kejari Muba, untuk segera menindak lanjuti Surat Laporkan Pengaduan atas Adanya Dugaan Penyelewengan Anggaran Dana Desa dan Pungli yg mengarah ke Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Pada Pelaksanaan Anggaran Dana Desa Taban Tahun 2022-2023 serta segera membentuk Tim pencari fakta untuk melakukan pengumpulan data (Pulda) dan Pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) pada laporan tersebut, dan segera memanggil Kepala Desa Tanjung Agung Timur,”. Pungkas A Hendra Putra, SH.
Sementara dari pihak Pemerintah Desa Tanjung Agung Timur, hingga berita ini diturunkan, belum ada yang dapat dihubungi untuk dikonfirmasi.(Dedi).