Lensa-informasi.com – Setelah Ratusan Kepala Desa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) menggelar aksi damai depan gerbang Gedung DPR RI pada Selasa (17/01) Lalu , Dan Kepala Desa menuntut DPR merevisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 pasal 39 tentang Desa dengan menginginkan penambahan masa jabatan menjadi 9 tahun.
Kini Munculnya wacana penambahan Jabatan Kepala Desa dari 6 Tahun ke 9 Tahun, Aktivis Penggiat Anti Korupsi Sumatera Selatan, Bung Ernis Putra ketua umum (DPP) Persatuan Masyarakat Anti Korupsi (PERMAK) Dengan Tegas Menolak Hal itu Terjadi.(23/01/2023)
Menurut Ernis penambahan masa jabatan Kades dari 6 Tahun ke 9 tahun merupakan kemunduran demokrasi.
Dan Menyebabkan adanya penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power.
“Ini lah yang nantinya dikhawatirkan akan menyebabkan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh kepala desa, diberikan masa jabatan bisa Mencapai 3 periode Saja Telah Bersyukur Karena Masa Jabatan Pejabat pejabat Lain Cuma 2 Periode” Ujar ernis
“Dan Disinyalir Perpanjangan masa jabatan Dari 6 tahun ke 9 tahun berpotensi melahirkan dinasti-dinasti baru di tingkatan desa. Dengan begitu, hanya akan menghambat regenerasi Baru kepemimpinan di desa” Kata Ernis
Ernis menekankan, seharusnya pemerintah dan fraksi di DPR RI Harus bijak dan mengkaji usulan para kades Yang Berdemo tersebut, Karena jabatan 9 Tahun Sangatlah lama Seeta bisa Melahirkan kembali New Orde baru
“Kepala desa itu bukan sebatas Pemimpin ia Juga Pelayanan masyarakat di desa, apakah sudah sesuai dengan keinginan rakyat? Atau malah sebaliknya yang nantinya akan mengangkangi rakyat. pemerintah dan Fraksi di DPR RI seharusnya bijak dan mengkaji terkait usulan Para Kepala desa Yang Berdemo kemarin ” ucap ernis
Sama sama kita Ketahui Para kepala desa Yang Berdemo di gedung DPR RI kemarin Viral Dalam Orasinya Permintaan Jabatan 9 Tahun Itu permintaan Rakyat?
Coba Kita tanya Rakyat Yang mana?
Kenapa Kepala desa Yang Demo Tak ada satupun Rakyat Yang ikut menyuarakan?
“Kami Selaku aktivis Anti Korupsi Indonesia yang Berdomisili di sumatera selatan Meminta Kepada DPR RI Dan Presiden RI Beserta Para Pembuat Kebijakan Untuk Mengkaji Secara Mendalam Mengenai Kebijakan Perubahan masa jabatan Kepala desa, Dan Dengan Tegas Saya Selaku Ketua Umum DPP Persatuan Masyarakat Anti korupsi Indonesia (Permak) Menolak Usulan Jabatan kepala desa dari 6 tahun ke 9 Tahun Karena Mencerminkan Haus Akan kekuasaan Serta Membuka Peluang modus Baru Korupsi Oknum kepala desa”
jabatan 6 Tahun Saja Banyak Oknum kepala Desa Yang Terjerat Kasus Korupsi Apalagi Kalau 9 Tahun Itu Sangatlah Lama Bila Masyarakat Salah memilih pemimpin”Pungkas Ernis (VN)