Lensa-informasi.com, Palembang – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Selatan Membeberkan diantaranya kekurangan Volume 32 paket Belanja modal di empat SKPD Kabupaten Banyuasin.
Dalam hal tersebut LSM Lapisan Pemantau Situasi Indonesia (Lapsi) Bung Supeno Yang Merupakan Ketua DPP tim investigasi Lapsi Menyoroti Kekurangan Volume Khususnya Pada Pekerja di dinas PUPR yang Mencapai Angka Milyaran. (22/07/2023)
Menurutnya, “Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kabupaten Banyuasin Nomor 31.A/LHP/XVIII.PLG/05/2023 tanggal 6 Mei 2023, Pemkab Banyuasin pada TA 2022 Kabupaten Banyuasin menganggarkan dan merealisasikan
Belanja Modal Gedung dan Bangunan serta Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan.
“-Gedung dan bangunan Anggaran Rp 51.947.960.819,00 Realisasi Rp 47.346.012.396,86 Persentase 91,14
-Jalan, Irigasi, dan Jaringan Anggaran Rp293.904.681.661,00 Realisasi 268.313.641.165,02 Persentase 91,29″
Ujar Veno
Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan fisik pekerjaan secara uji petik
atas sembilan paket pekerjaan yang dilaksanakan bersama PPK, PPTK, Penyedia, Konsultan Pengawas, serta didampingi oleh Inspektorat Pemkab Banyuasin diketahui bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar
Rp1.715.537.730,65 Pada 4 SKPD diantaranya Didominasi dinas PUPR Sebesar Rp1.623.042.625,84
“Dengan Rincian Antara Lain
1.Kekurangan Volume Pekerjaan Belanja Modal pada Badan
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sebesar Rp9.773.548,85
2.Kekurangan Volume Pekerjaan Belanja Modal pada RSUD Banyuasin
Sebesar Rp70.534.000,00
3.Kekurangan Volume Pekerjaan Belanja Modal pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (Disperkimtan)
Sebesar Rp12.187.555,96
4.Kekurangan Volume Pekerjaan Belanja Modal pada Dinas PUPR
Sebesar Rp1.623.042.625,84 Dengan Rincian
-Peningkatan Ruas Jalan Lubuk
Lancang-Petaling (DAK) Rp50.476.374,32
-Lanjutan Peningkatan Jalan
Menuju Pasar Tradisional
Cangkring Pangkalan Balai Kec.
Banyuasin III Rp30.287.430,79
-Peningkatan Jalan Mulya Sari-
Telang Sari (Purwosari) (DAK) Kekurangan Volume Rp198.213.474,13
-Peningkatan Jalan Menuju SMK 1
Rambutan Kecamatan Rambutan Rp15.299.726,07
-Peningkatan Jalan Solok Kemas
Kelurahan Tanah Mas Kecamatan
Talang Kelapa Rp122.781.245,62
-Pembangunan Jalan Lumban
Meranti Dusun IV Saluran Desa
Kenten Laut Kecamatan Talang
Kelapa Rp80.473.900,94
– Lanjutan Peningkatan Jalan Pulau
Rimau – Selat Penuguan
Kecamatan Pulau Rimau Rp19.769.606,37
-Peningkatan Jalan Telang Jaya-
Sumber Marga Telang Rp80.724.664,21
-pembangunan Gedung Kantor
Camat Selat Penuguan Rp13.940.895,84
-pembangunan D.I.R Pulau Borang
Kecamatan Banyuasin I
Rp21.705.720,96
-Peningkatan Jalan Sp Petai Desa
Pangkalan Benteng Kec. Talang
Kelapa Rp48.656.811,48
-Peningkatan Jalan Komplek Azhar
Permai RT 15 RW 08 Kelurahan
Tanah Mas Kecamatan Talang
Kelapa Rp41.894.859,80
– Peningkatan Jalan Desa Buana
Mukti Kec. Pulau Rimau Rp9.414.980,94
-Peningkatan Jalan Lingkungan
Kp1 RT 03 Rejodadi Kec.
Sembawa Rp57.621.524,33
-Peningkatan Jalan Lingkungan
Desa Rejodadi Kec. Sembawa Rp53.981.929,96
-Lanjutan Peningkatan Jalan Kantor
Camat Sembawa Kec. Sembawa
Rp69.966.357,79
-Pembangunan Jalan Lingkungan
Kelurahan Tanah Mas Kec. Talang
Kelapa Rp198.467.162,29
-Peningkatan Jalan Dusun III Desa
Sungai Rengit Kec. Talang Kalapa
Rp22.587.118,82
-Peningkatan Jalan Probolinggo RT
44 RW 12 Betung Kec. Betung Rp47.546.244,49
-Peningkatan Jalan Rambutan RT
25 & RT 26 RW 07 Betung Kec.
Betung Rp71.852.583,11
-Peningkatan Jalan RT 15 Komplek
Sumber Griya Azhar Lingkungan II
Kecamatan Betung Rp100.325.517,12
-Peningkatan Jln Lingkungan Jl.
Kuburan RT 48A RW 13 Kab.
Banyuasin Rp77.095.645,21
23 Peningkatan Jalan Pasira Dul
Qurdi RT17 & RT15 Rw.05, Kab.
Banyuasin Betung Kec. Betung
Rp33.158.588,14
-Pembangunan Ruang Rapat Di
Dinas Perkebunan Kabupaten
Banyuasin Rp4.842.942,58
-Pembangunan Fasilitas Umum
Dan Rehab Gedung PTSP Rp7.358.679,92
-Lanjutan Pembangunan Gedung
Arsip BPKAD Kabupaten
Banyuasin Rp14.247.515,20
-Sarana Penunjang Taman Makam
Pahlawan Kecamatan Banyuasin
III Rp85.181.854,51
-Pengerasan Jalan Desa Sukaraja
Baru Kecamatan Banyuasin III
Rp10.415.511,93
-Peningkatan Jalan Cahaya Berlian
Kel. Pangkalan Balai Kec.
Banyuasin III Rp34.753.758,97
Kondisi tersebut tidak Sesuai Dengan
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
Dan Menurut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Hal Tersebut disebabkan Oleh
^^^Kepala Dinas selaku PA kurang melakukan pengendalian dan pengawasan
atas pekerjaan fisik Belanja Modal; dan
^^^PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan kurang cermat dalam melaksanakan tugasnya.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Banyuasin menyatakan sependapat
dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut berdasarkan
rekomendasi BPK.
Atas temuan tersebut, telah dilakukan penyetoran ke Kas
Daerah mulai tanggal 6 s.d. 28 April sebesar Rp201.046.902,64 dengan rincian
sebagai berikut.
a. BPBD sebesar Rp9.773.548,85;
b. RSUD Banyuasin sebesar Rp70.534.000,00; dan
Dinas PUPR sebesar Rp120.739.353,79 (Kelebihan pembayaran
Rp21.616.603,44 dan Potensi kelebihan pembayaran Rp99.122.750,35).
Dari Temua Tersebut Menurut LHP BPK juga Merekomendasikan Bupati Banyuasin Untuk memerintahkan
*Kepala Disperkimtan untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp12.187.555,96 dan menyetorkan ke Kas Daerah;
*Kepala Dinas PUPR untuk:
1) Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp1.222.083.933,25
(Rp1.243.700.536,69 – Rp21.616.603,44) dan menyetorkan ke Kas Daerah; dan
*Memperhitungkan nilai kekurangan volume dalam pembayaran pekerjaan
sebesar Rp280.219.338,80 (Rp379.342.089,15 – Rp99.122.750,35).
“Harapan kami selaku pegiat antikorupsi ini dalam menjalankan kontrol sosial terkait pelaksanaan kinerja aparat negara dalam menjalan tugasnya terkait menindaklanjuti dari rekomendasi BPK RI ini harus tegas, biar tidak berubah haluan ke ranah hukum ,karena sangat jelas pada Pasal 20 UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara. Ayat (1) Ayat (2) dan Ayat (3) jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima dan Pasal 26 (2) UU menyebutkan bahwa: setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp500 juta,” pinta Veno
Kemudian, kepala dinas terkait jangan mengabaikan apa yang menjadi perintah BPK RI terkait segala temuan tersebut. “Dengan adanya temuan itu kepada Kepala Dinas PUPR untuk mengevaluasi kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan kontrak dan menyusun rencana aksi untuk pencegahan pada tahun berikutnya sesuai hasil evaluasi,”Pungkasnya (Red)