Desember 21, 2024

 


Lensa-informasi.com | Lebak Banten – Rohmat Hidayat. Ketua Umum Laskar Pasundan Indonesia (LPI) mengatakan kepada awak media pihaknya menyoroti stitmen dari Kajari Lebak mengenai sosialisasi kepala desa di puncak bogor tidak melanggar hukum.

Hal itu di sampaikan langsung oleh orang nomor satu di Lpi bahwa apa yang di sampaikan oleh kajari lebak sangat lah tidak elok yang mana ada kesimpulan tidak melanggar hukum dari aspek yang mana dulu, karena apa yang di sampaikan Kajari sebuah dugaan pembenaran yang mana yang bersangkutan menyampaikan itu di karena kan dirinya juga ikut hadir disana

Mengenai hal yang berkaitan dengan melanggar hukum belum bisa di simpulkan kalo dari segi kegiatan memang tidak ada pelanggaran hukum namun jika di lihat dari regulasi dan sistem penganggaran adakah jaminan hal itu tidak melanggar hukum

Serta secara rasional dimana letak transfaransi pada penunjukan pihak Swasta untuk kegiatan sosialisasi yang menghasilkan anggaran begitu besar

Seharusnya Kajari malu kepada baju yang beliau kenakan karena bagaimana mana pun sumpah jabatan yang di ambil tidak lah serta merta begitu saja serta sebagai Aparatur Penegak Hukum (APH) bukan ikut di ranah kegiatan itu namun lebih ke mengawasi bahkan mengaudit kegiatan tersebut.

Karena jelas jika mengenai regulasi dan penggunaan anggaran pada kegiatan tersebut diduga keras terindikasi adanya mal administrasi atau pun dugaan penyalah gunaan anggaran yang bersangkutan diduga keras mendapatkan hak honor juga berarti sama halnya ikut menikmati dari aliran dana tersebut.

Maka dengan itu Lpi sudah mempersiapkan  semua data dan hasil kajian dalam waktu dekat segera menyerahkan ke Kejaksaan Agung dan juga terkait dugaan etik yang dilakukan oleh kajari juga surat sedang di persiapkan setelah nanti sudah masuk akan kita sampaikan lagi langsung ke media. pungkasnya,”
(Red)

EDITOR : WELI WILYANTO