Lensa-informasi.com | Lebak Banten – PLN ULP Malingping dikeluhkan pelanggannya. Pasalnya, pihak ketiga PLN telah mencabut aliran listrik milik An Judah no pelanggan 539710767257 di Kampung mekar sari desa mekar sari kecamatan Cihara Lebak Banten tanpa konfirmasi, kordinasi dan persetujuan pemilik rumah, dan saat rumah sedang tak ada penghuni.
Sabtu (01/03/2025).
Pelanggan PLN itu berencana akan melaporkan peristiwa tersebut tidak di pasang kembali ke pihak Kepolisian atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).
Jeni pemilik rumah mengatakan peristiwa itu terjadi ketika dirinya memiliki tunggakan pembayaran tagihan listrik sebesar Rp 256.000, total selama 2 bulan.
“Tagihan tunggakan listrik 3 bulan belum saya bayar, dan saya sudah konfirmasi ke petugas PLN akan saya bayar.
Namun kenapa di tanggal yang beda, petugas PLN datang ke rumah saya, saat kondisi rumah sedang kosong tidak ada orang di rumah karena ada urusan di keluarga,namun tiba-tiba ketika saya pulang, KWH Meter saya dicabut.
“Saya tanya ke tetangga, ternyata ada petugas PLN masuk ke rumah tanpa izin, dan mencabut KWH Meter yang menempel di rumah saya,” kata warga yang enggan di sebut namanya.
Jeni mengaku kecewa dan menyayangkan peristiwa itu terjadi. Tanpa kordinasi, komunikasi dan silahturahmi, kata Wawan, petugas masuk ke pekarangan rumah orang lain tanpa izin, dan merusak atau mengambil KWH Meter yang dapat saya katakan, itu milik saya.
Jeni pun mengaku tidak menerima surat dari PLN terkait hal tersebut.Jeni mengaku sudah menghubungi petugas PLN, dan akan membayar tunggakan listriknya Rp 156.000.yang katanya sudah di galangin oleh petugas tersebut.”
(Red)
EDITOR : WELI WILYANTO