
Lensa-Informasi.Com, – Muara Enim-Misteri penemuan sesosok mayat jenis kelamin perempuan di salah satu kamar kost-kosan di wilayah Kelurahan Pasar 1 Kemayoran Muara Enim, kini terungkap pelaku bernama Hadirianto yang telah di amankan oleh pihak Kepolisian Polres Muara Enim.jum’at (08/12/2023)
Sempat membuat heboh warga atas penemuan mayat perempuan yang diperkirakan berumur 26 tahun itu, bahwa penemuan mayat tersebut, tepatnya dikontrakkan bapak Ripen warga RT 01 RW 02 Kemayoran.
Identitas mayat bernama Shinta, warga Muara Sungai Prabumulih,Dalam hal ini Kuasa hukum dari orang tua alm Sinta , Wisnu Dwi Saputra SH sangat mengapresiasi kinerja Kapolres dan Reskrim polres Enim yang telah mengungkap pelaku pembunuhan kliennya dengan cepat.
“kami kuasa hukum sangat mengapresiasi kinerja Polres Muara Enim dalam mengungkap pelaku dan kami akan mengawal kasus ini sampai kepengadilan sehingga keadilan berpihak kepada klien kami atas perbuatan pelaku terhadap anak klien kami,sehingga bisa mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya”ujar Wisnu kusa hukum kelurga korban
Wisnu juga menambambahkan bahwa informasi yang di dapat bahwa pelaku sudah di amankan dan di tetap kan sebagai tersangka dari penyidikan tim Reskrim muara Enim dengan SPDP /118/LX res/1.7/2023 Dan Sp2hp/332/IX res/1.7/2023.
Hal senada jugadusampaikan rekan Advokad dari kantor Hukum WISNU DWI SAPUTRA SH & REKAN,Irsaldo Agustinus SH kinerja aparat kepolisian patut di acungi jempol karena dapat mengungkap kasus ini,dari awal kami selalu kuasa hukum sudah menilai kematian tersebut janggal, sehingga kami mengawal kasus ini sampai terungkap.
“Alhamdulillah terungkap dan patut diacungkan jempol kinerja Polres Muara Enim”.ucap irsaldo
Sementara Polres Muara Enim saat dikonfirmasi melalui Humas Polres Muara Enim RM Sitomorang membenarkan bahwa pelaku tersangka sudah di amankan dan dilimpahkan ke kejaksaan dan sudah ditahan di lapas.
“Sepengetahuan saya TSKnya sudah di limpahkan ke kejaksaan dan sudah di tahan di Lapas”tulisnya melalui pesan whatsaap(Hr/Red)