Lensa-Informasi.Com – Palembang – Acara ini diadakan dasarnya adalah dari program kegiatan sub kegiatan bidang Perumahan Dinas perkimtan Kota Palembang yang ada di Kemendagri 900 tahun 2023 peraturan terbaru tentang kode kodifikasi dan klarifikasi nomenklatur tugas pokok fungsi dinas.
Tanggal rabu 04 oktober 2023 di tempat hotel alts di sana memang ada koordinasi dan sinkronisasi dalam antar stakeholder Perumahan dalam rangka pengendalian pembangunan dan pengembangan perumahan jadi menghubungkan antara para pihak dalam proses pembangunan Perumahan dari mulai perizinan kemudian pembangunan kemudian sampai ke oleh masyarakat Perumahan.
sehingga berdasarkan perizinan kemudian ada aturan-aturan itu semuanya sinkron semua Mungkin ada masalah timbul di sana seperti tadi mungkin bisa lihat ada banyak persoalan-persoalan yang kita bahas dari mulai perizinan ada perlambatan dan proses perizinan ada kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi kemudian ada aturan yang seperti ruang terbuka dan kolam potensi yang Kenapa tidak ada aturannya kemudian diwajibkan itu semuanya sinkron.
acara ini di komunikasikan oleh pengembang langsung yang merupakan dan pembangunan Perumahan kemudian didengarkan dari sisi dpmptsp sebagai proses OSS dari perizinan oleh pupr tadi bidang tata ruang sehingga diharapkan memang terjadi dengan koordinasi yang selama ini sepihak hanya di ruang digital sekarang bertemu di dalam ruangan dan dikomunikasikan nanti mungkin tidak selesai di hari ini jadi catatan masing-masing pihak tersebut sekarang ada peraturan terbaru yang tentang dulu IMB sekarang PPG atau persetujuan.
Pembangunan digedung Kalau perumahan itu tidak ada aspek set plan yang harus dipenuhi untuk memenuhi syarat supaya Perumahan itu bisa dibangun di mana ketentuannya 60% itu Kavling rumah 40% itu adalah prasarana utilitas umum dan perumahan yang harus dibangun disediakan oleh pengembang perumahan dan diserahkan ke pemerintah daerah.
menurut aturan rekomendasi no 9 tahun 2009 dan Perda 5 Tahun 2022 tentang penyerahan PSU tadi izin ini memang akan memverifikasi validasi proses-proses yang dilakukan oleh pengembang Apakah yang tidak layak itu tadi di sampaikan dan sertifikat light fungsi memenuhi persyaratan memang sesuai prosedur perencanaan teknisnya atau tidak itu memang harus melalui proses di SIM BG namanya Sim BG itu yang di dalamnya ada PPG ada softlens yang semuanya itu memang diatur di peraturan pusat bukan di peraturan daerah.
perumahan itu termasuk PSU jadi prasarana sarana utilitas Perumahan emang harus disediakan oleh pengembang karena itu merupakan jaringan pelengkapan untuk kehidupan di dalam Perumahan itu tapi sekarang tergantung dari perjanjian antara konsumen dengan pengembang Apakah memang itu wajib disediakan atau tidak Itu karena memang tidak seluruh wilayah kota Palembang ini terhubung ke pipa induk jadi kadang-kadang masih jauh sehingga terlayani dengan diantaranya dengan sumur dengan ATS yang PDAM yang di luar jalur PDAM itu memang membutuhkan waktu untuk pemasangan.
dari masyarakat sebenarnya bisa mengajukan surat ke berbagai pihak PDAM untuk pemasangan itu termasuk pengembang nanti juga pertama kewajiban dari pengembang itu yang penting perumahan dilingkungannya memang ada kendala-kendala untuk sepeda ini karena terhubung dengan jaringan tadi itu yang kadang-kadang kalau masih sekitar 10 m sampai 20 M mungkin masih bisa terhubung dari pipa induk ke SR yang termasuk meteran- meteran PDAM tapi kalau masih jauh memang butuh waktu untuk menanam pipa yang induk yang berapa itu diameternya itu yang kami juga sering dapat keluhan dari masyarakat.
dari di Semarang air listrik jalan termasuk jalan termasuk itu sering kadang-kadang kalau daerah pinggiran itu tidak terpenuhi padahal tapi memang kalau yang BR itu syarat di peraturannya itu perkerasan itu sudah memenuhi syarat itu Dan kalau sudah di serah terimakan kami dari Pemda juga bisa membantu memberikan bantuan PSU itu tadi tapi syaratnya harus sudah di serah terimakan dari Perumahan ke Pemda yang 40% tadi yang rapat koordinasi itu kita undang semua asosiasi yang ada di kota Palembang asosiasi pengembang perumahan yang ada di kota Palembang di sini ada Rey Sumsel Ya sifatnya bukan kota Palembang ya Renya tuh Real Estate Indonesia Sumsel kemudian apersi pun Sumsel asosiasi Sumsel juga pengembang Indonesia pun Sumsel kemudian ada apernas Jaya Sumsel Nah itu kita undang satu ininya sekitar plus minus 70 kita sudah sebarkan undangan dan masing-masing 70 soalnya yang pernah saya karena anggotanya agak sedikit 30 orang itu jadi sebagian besar kita lihat Hadir semua ada yang memulai ketuanya Pak Jawi sore Sumsel hadir ee pengembang Indonesia Pak Tito hadir sama sekjennya Pak Yani tadi Kemudian dari aversi Pak Syamsul Usman yang di depan tadi juga hadir ketuanya guna ape Rena Jaya itu Pak audin tadi hadir juga Hadir semua jadi semuanya diundang untuk acara ini karena kita memandang bahwa mereka adalah pelaku terdepan memang pembangunan Perumahan dan kita ingin sinkronkan gitu nah apa sih yang jadi kendalanya mungkin di sisi mereka ada kekurangannya tadi kan kita komunikasikan gitu ternyata kan terungkap cuma ada di sini ini mungkin tidak seluruhnya terungkap karena waktunya terbatas ya Kemudian dari sini kita akan ee buat nontulan dan rekonda rekomendasi ke depan Apakah dalam bentuk ada perwali Ada forum kan Kemudian dari melengkapi semua sehingga semuanya nanti ujung-ujungnya adalah memang sesuai tujuan acara di ini dilaksanakan yaitu terciptanya pengendalian pembangunan Perumahan supaya produk perumahan yang dikerjakan oleh pengembang ini memang berkualitas dan memenuhi kuantitas yang baik itu untuk masyarakat gitu mungkin Bapak Ibu yang di sini tinggal di perumahan ada ya kan ada yang jalannya masih.
Dapat tanahnya di lokasi yang memang murah itu murahnya di pinggiran jauh belum ada PDAM belum ada listrik Nah itu sudah kita rangkum dan nanti juga akan jadi salah satu bahan rekomendasi untuk penentuan kebijakan ke dari dinas kami ke pak wali kan Pak Walikota dan nanti akan di harus memenuhi syarat yang harus difilter harus di tes tidak bisa digunakan. Tutupnya Dr. H bambang wicaksono,ST.MT (ahmad).