
Lensainformasi.com-Palembang-Tiga tersangka kasus korupsi internet desa Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) usai menjalani proses tahap II Kejati Sumsel limpahkan tersangka Dan Barang Bukti Ke kejari Muba Dalam Perkara Dugaan korupsi Di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Kegiatan Pembuatan Dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi Dan Informasi Lokal Desa Tahun Anggaran 2019-2023,Kamis (17-10- 2024).
Ketiga tersangka tersebut yaitu RD selaku Kepala Cabang PT Info Media Solusi Net (ISN) tahun 2023, tersangka MH selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa Dinas PMD Muba dan tersangka RC selaku mantan Kepala Dinas PMD Muba. terhadap Tersangka RD selaku Kepala Cabang PT. Info Media Solusi Net (ISN) Tahun 2023, Tersangka MH selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa Pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin dan Tersangka RC selaku Mantan Kepala Dinas PMD Kab. Musi Banyuasin Oktober 2018 s/d Juni 2023.
Ketiganya diduga bersekongkol melakukan korupsi dalam pembuatan dan pengelolaan jaringan internet desa di Kabupaten Muba telah merugikan negara mencapai Rp 25 miliar.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.mengungkapkan”
Terkait kasus tersebut :
Tersangka RD dan Tersangka MH ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 17 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 05 November 2024 ditahan di Rutan Palembang, Sedangkan Tersangka RC ditahan dalam perkara lain yang ditangani oleh Kejari Musi Banyuasin.
Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin).ujarnya.
Setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri TIPIKOR Klas IA Palembang.”pungkasnya.
(Jack).