Desember 21, 2024

Lensa-informasi.com, Ogan Komering Ilir – Dugaan korupsi dan penggelapan aset Desa kijang ulu oleh mantan Kades Kijang ulu Misro Daud dapat di ungkap,memang benar ada serah terima tapi itu secara simbolis tapi sampai saat ini tidak ada keabsahan surat menyurat yang menguatkan bahwa aset tersebut milik desa kijang ulu apakah dari proses jual beli, atau hibah,  malahan banyak di miliki secara pribadi.

Contohnya pertama, Kantor Kades yang setiap tahun kepemimpinan Misro Daud ada pemeliharaan dan rehab faktanya hingga sekarang kantor desa nya tidak ada, kedua pembangunan penimbunan pasar yang mengunakan dana desa ternyata pasar tersebut milik pribadi ketiga BUMDES yang bergerak di bidang jual beli gas asal muasal milik pribadi dengan atas nama anaknya tapi di beli dengan anggaran ratusan juta di masukan sebagai aset BUMDES ini salah satu memperkaya diri sendiri…. Dan banyak lagiiii

Asset Desa Kijang ulu berupa lapangan bola, Gedung olahraga, yang ada didesa kijang ulu tidak adanya suratnya, dan aset berpindah tangan milik pribadi seperti alat pertanian traktor tidak ada satu pun diserahkan oleh mantan kades kijang ulu diduga karena digelapkan, karena itu menjadi alasan utama pemerintahan desa sekarang untuk melaporkan kepada kejaksaan Kayuagung agung.

“pengungkapan dapat di mulai dari keterangan mantan Kades harus diminta berupa surat-surat tanah dan sampai proses hibah, kenapa tanah-tanah tersebut bisa dibangun, padahal pembangun yang bersumber dari Dana Desa APBN dan APBD tidak boleh dibangun diatas tanah pribadi karena itu kesalahan fatal akibatnya menjadi total loss(kerugian total)”, ucap deputy K MAKI Feri Kurniawan.

“Siapa yang merencanakan dan membangun aset tersebut dan kenapa aset tersebut dapat meyakini tidak adanya surat-surat dan sertifikat atas tanah tersebut”, ulas Deputy K MAKI itu.

“Untuk memperjelas proses aset Desa berupa tanah dan bangunan maka keterangan mantan kepala desa dan mantan perangkat desa terdahulu perlu dipanggil karena untuk keterangan tanah dan menjadi saksi kunci kenapa bisa di proses sampai terbitnya peta bidang tanah”, papar Feri lebih lanjut.

“Apakah dokumen surat perkara tanah tidak ada atau diatas tanah pribadi seseorang”, jelas Deputy K MAKI itu.

“Kemudian dalam proses pengukuran siapa saja pihak terlibat yang tahu status tanah tersebut hingga terbit peta bidang”, jelas Feri kurniawan.

“Keterangan mantan Kades Kijang ulu periode sebelumnya menjadi kunci dari pengungkapan perkara penggelapan aset Desa karena hanya mantan kades kijang ulu yang tahu semua proses termasuk aliran dananya”, kata Deputy K MAKI itu.

“Fokus kepada surat tanahnya, surat hibah dan keterangan kepemilikan tanah tersebut akan mempermudah penyidik ungkap aktor penggelapan asset desa”, tegas Deputy K MAKI.

“Keterangan saksi diluar keterangan mantan kades kijang ulu hanya melengkapi berkas perkara”, pungkas Feri Deputy K MAKI.(red)