April 8, 2025

 

Lensa-informasi.com | Lebak –  Sebagaimana pernah diberitakan, operasional alat berat memang harus dilengkapi dengan SIA ataupun SIO. Hal tersebut sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, No. PER.9/Men/VII/2010, tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut.‎ Setiap pelanggar dari ketentuan aturan itu dapat dikenai sanki pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan ‎atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000.‎ Rabu, 10/01/2024

SILO Merupakan SURAT IZIN LAYAK OPERASI yang berfungsi sebagai legalitas izin yang di berikan kepada perusahaan untuk penggunaan operasi alat-alat berat perusahaan.

Sedangkan SIO (Surat Izin Operator) adalah semacam sertifikat yang diberikan mengenai izin individu dalam perusahaan dalam hal kelayakan untuk mengoperasikan angkat dan alat transportasi.

Secara umum, masyarakat mengetahuinya dengan SIO, yang disingkat oleh Surat Izin Operator, sementara untuk izinnnya itu sendiri lebih dikenal dengan SIA. SIA adalah Surat Izin Alat dan SIO adalah izin operatornya, keduanya adalah sertifikat kelayakan operasi.

Seperti hal nya, Keberadaan satu unit alat berat yang berada di lokasi stock file pasir besi yang berlokasi di desa darmasari blok cipanengah, yang tidak jelas peruntukan , iziin operasional nya

Menurut info yang di dapat dari warga sekitar, bahwa keberadaan alat berat tersebut di duga milik perusahaan yang mengelola pasir besi, namun fakta yang di dapat bahwa alat berat tersebut di gunakan untuk aktivitas jual beli batu bara

” Setau saya alat berat (loader) itu punya perusahaan yang mengelola pasir besi, tapi beberapa Hari ini digunakan untuk angkut batu bara ke atas truk ” Ujar warga yang enggan disebut namanya

Sudah jelas diatur oleh Kementran, bahwa untuk mengoperasikan alat berat itu harus mempunyai izin , yang perlu dipertanyakan apakan operator tersebut memiliki SIO, dan adakah izin operasi alat tersebut?

Sampai berita ini di tayangkan, kami awak media belum terhubung dengan pemilik perusahaan pasir besi tersebut.”

(Red Tim)

Editor : Bolok