Oku Selatan – Lensa-informasi.com- Kasat narkoba polres Oku Selatan AKP Alimin, SH, berhasi ungkap kasus dugaan tindak Pidana narkoba di Wilayah polres Oku Selatan.
Dengan dasar LP-A / 01 / I / 2025 / SPKT.SATRESNARKOBA / POLRES OKUS / POLDA SUMSEL Tanggal 1 Januari 2025
Dimana kejadian,pada Hari selasa tanggal 31 Desember 2025 sekira pukul 22.00 WIB. dan TKP dipinggir jalan yang beralamat di Tebing Gading Kel. Batu Belang Jaya Kec. muaradua Kab. OKU Selatan.
Tersangka yaitu, SENOFRAN umur: 38 Tahun pekerjaan: Petani
Agama: Islam, dengan alamat Desa Tanjung kemala Kec. BPR Ranau Tengah Kab. OKU selatan.
Adapun barang bukti yang didapatkan berupa,
1.146 (seribu seratus empat puluh enam gram) butir pil yang diduga Narkotika jenis ekstasi berbentuk balok berlogo LV warna krem dengan ukuran tinggi 0,5 cm dan panjang 1 cm dengan berat bruto 417 g (empat ratus tujuh belas gram), 48 g (empat puluh delapan gram) pecahan pil yang diduga Narkotika jenis ekstasi berbentuk balok berlogo LV warna krem, 1 (satu ) buah tas slempang merek BOGABOO warna hitam, 2 (dua) buah plastik bening, dan 1 (satu) unit sepeda motor honda BEAT warna hitam Nopol: BG 1808 MEY dengan no Rangka: MH1JN2128JK006326 dan No Mesin: JM2121984455.
Pasal yang akan di sangkakan dalam kasus ini, – Primer Pasal 114 Ayat (2) SubsiderD Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Jum’at 03/01/2025.
Kronologis penangkapan tersangka, pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 anggota Sat Resnarkoba Polres OKU Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Kel. Batu Belang Jaya Kec. Muaradua Kab. OKU Selatan terdapat adanya transaksi narkotika jenis ekstasi. Kemudian pada tanggal 31 Desember 2024 Sekira pukul 22.00 Wib anggota Sat Resnarkoba Polres OKU Selatan melakukan penyelidikan dengan cara Observasi di seputaran Kel. Batu Belang Kec. Muaradua Kab. OKU Selatan kemudian salah satu anggota melihat orang yang dicurigai sebagai NOFRAN dengan ciri-ciri yang sama memakai jaket warna orange dan menggunakan sepeda motor HONDA BEAT warna hitam dengan Nopol BG 1808 MEY kemudian pada saat dilakukan pemberhentian secara paksa terhadap NOFRAN, saudara NOFRAN melakukan perlawanan dengan cara berusaha melarikan diri ke hutan-hutan belakang kolam prima jaya kec muaradua setelah itu anggota Sat res narkoba melakukan penyisiran dihutan tersebut akan tetapi ditemukan jaket saudara nofran selanjutnya hari rabu tgl 1 januari 2024 sekira pukul 08:00 WIB anggota sat res narkoba bersama kasat melakukan penyisiran terhadap hutan saudara NOFRAN melarikan diri kemudian sekira pukul 08:15 WIB saudara BRIPTU SARIBI menemukan satu buah tas selempang warna hitam merek bogaboo yang di sembunyikan di bawah semak-semak pada saat di geledah terhadap tas tersebut di temukan 1146 Ekstasi dan setelah dilakukan penggeledahan di saksian warga tebing gading Kec bumi agung Kab OKU Selatan selanjutnya barang bukti dibawa ke Mapolres OKU Selatan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dan kemudian pada hari Rabu tanggal 1 Januari 2025 sekira pukul 18: 30 WIB. Anggota Sat Resnarkoba OKU Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat di sekitar tkp bahwa masyarakat tersebut melihat tersangka di sebuah bangunan kosong yang beralamat Tebing Gading kel. Batu Belang Jaya Kec. Muaradua Kab. OKU Selatan. Setelah mendapatkan informasi anggota sat resnarkoba langsung menuju ke tempat informasi tersebut yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Res OKU Selatan AKP ALIMIN S.H dan kanit 1 IPDA MARLIN S.H,MSI kanit 2 IPDA JAKARIAH S.H,M.H. setelah sampai di lokasi tersebut anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan pengamanan terhadap tersangka NOFRAN yang sedang tidur di sebuah bangunan kosong yang beralamat di Tebing Gading Kel. Batu Belang Jaya Kec. Muaradua Kab. OKU Selatan. Setelah itu Tersangka langsung di bawa kekantor polisi untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.
Tindakan yang akan di lakukan diantaranya,Amankan tersangka dan Barang Bukti2. Membuat LP Dan Lengkapi Mindik,
Memeriksa Barang Bukti Dengan General Screening Drugs,
Melakukan Pemeriksaan Interogasi Saksi.
Rencana tindak lanjut nya Laksanakqn gelar perkara,Laksanakan kordinasi dengan Bidang Labfor Polda Sumsel,
Laksanakan kordinasi dg JPU, Laksanakan sidik terhadap saksi dan tersangka, dan Laksanakan Kejar pemilik barang, pungkasnya.( Pros )