Desember 21, 2024

Lensa-Informasi.Com – PALI – Jajaran Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar Kegiatan KRYD (Razia terpadu) dalam Pencegahan Pekat, 3C (Curat, Curas dan Curanmor) dan Gangguan Kamtibmas Lainnya.

Berdasarkan Surat Perintah 1. Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;

2. Surat Kapolda Sumsel Nomor : 1818/IV/2017, tanggal 05 April 2017 tentang petunjuk pelaksanaan razia;

3. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2019 tentang Sistem dan Standar Keberhasilan Operasi Kepolisian Negara Republik Indonesia;

4. Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor : STR/217/V/PAM.1.1/2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka antisipasi Tindak Pidana maupun kemacetan lalu lintas dan antisipasi penyebaran Covid-19;

5. Surat Perintah Kapolsek Talang Ubi Nomor : Sprin/84/IX/OPS.1.2.3/2023, tanggal 28 September 2023 Perihal Razia terpadu dalam rangka antisipasi Pekat, gangguan 3C, Kamtibmas di Wilayah Hukum Polsek Talang Ubi

Kegiatan di lakukan pada Sabtu (29/09/2023) sekira pukul 20:00 Wib bertempat di Halaman Mako Polsek Penukal Abab.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin S.I.K, MH melalui Kapolsek Talang Ubi KOMPOL A. Darmawan S.H mengatakan pelaksanaan Apel KRYD dipimpin oleh Pawas Polsek Talang Ubi IPDA Rachman Priyanto, S.H,serta diikuti oleh Personil Polsek Talang Ubi.

“Adapun Jumlah pers yang ikut melaksanakan kegiatan KRYD Razia Terpadu dengan kekuatan 13 Personil,” kata Kapolres yang disampaikan oleh Kapolsek Talang Ubi.

Selanjutnya para personil melaksanakan Pemeriksaan kendaraan yang Melintas di Jalan Depan Mako Polsek Talang Ubi serta memberikan himbauan kepada pengemudi R4 dan R2 agar tetap menerapkan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Saat mengadakan pemeriksaan kendaraan R2 maupun R4 yang melintas di Jalan Depan Mako Polsek,sekaligus kita memberikan himbauan kepada masyarakat yang berada di luar rumah,apabila tidak memiliki kepentingan mendesak agar segera pulang kerumah,supaya tidak menjadi korban pelaku kriminal serta menghimbau kepada para pemuda yang sedang nongkrong agar tidak bermain judi Online,serta jangan pulang kerumah terlalu larut malam,”pungkas IPDA Rachman sambil tetap mematuhi Protokol kesehatan dengan menggunakan masker serta menjaga jarak.

Untuk diketahui bersama dalam memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan R2 maupun R4 dengan sebagai berikut :

– Teguran Terhadap pengendara R2 maupun R4 sebanyak : 30 Orang pengendara,Miras : NIHIL dan

Sajam : NIHIL dan giat berakhir pukul 21.00 WIB, berjalan aman dan kondusif.(Amirull Hadi,S.H.).