Desember 21, 2024

Lensa-informasi.com,OKI – Dugaan penyerobotan lahan milik H.Cek Harun (Alm) yang berlokasi di desa Simpang Tiga Induk Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan.

Tanah seluas 2.850 Hektar, 830 Hektar dan 3.680 Hektar diduga telah diserobot oleh oknum Kades Simpang Tiga Induk. Hal ini diungkap oleh Moh. Ali sebagai ahli waris.

Moh. Ali mengatakan oknum kades tidak pernah mengadakan musyawarah terhadap  pihak keluarga selaku ahli waris tanah.

“Kami menduga oknum kades Simpang Tiga Induk telah melakukan  MoU dengan PT.BMH atas tanah milik keluarga kami. Tanah kami mempunyai surat-surat lengkap”,
terang Moh. Ali, Jumat (24/02/2023).

Dia mengatakan tentu dalam hal ini sebagai ahli waris akan menuntut haknya dan akan mengusut tuntas.

“Kemarin pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 kami sebagai ahli waris bersama keluarga telah memeriksa lahan milik Almarhum ayah kami H. Cek Harun, Namun tanah tersebut sudah di buat kanal dan ditanami Akasia/Kakalitus oleh PT.BMH”, lanjutnya.

“Kami sebagai ahli waris akan mengusut tuntas siapa saja yang sudah terlibat atas penyerobotan lahan milik keluarga kami. Dengan adanya penyerobotan lahan milik keluarga kami tentu kami akan melakukan upaya dengan cara mengirim surat ke Presiden RI Joko Widodo untuk meminta keadilan. Kami rakyat kecil jangan ditindas atas kekuasaan oknum kades, pak jokowi tolong berantas Mafia Tanah dinegeri ini, kami rakyat kecil jangan diperlakukan semena mena”, ungkapnya.

Sementara Fitrayadi, SE kepala desa Simpang Tiga Induk saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, ia menepis atas  tudingan  penyerobotan lahan warga atas nama H.Harun.

“Yang di tudingkan itu tidak benar pak itu fitnah, lahan yang beliau klaim itu adalah lahan yang di MoU-kan itu bukan hanya desa kita kemungkinan di OKI ini yang ada lahan kawasan produksi itu di MoU-kan kedesa”, Bantah Kades, Jumat (23/2) melalui pesan WhatsApp.

“Jadi sifatnya gini pak, perusahaan mengelola kawasan Hutan yang selama ini banyak semak belukar dan segala macam itu dikelola. Terus hasilnya nanti di bagi kedesa, melalui BUMDes maka itu jadi ke untungan Desa”, terangnya.

Lanjutnya lagi keuntungan itu buat membantu infrastruktur didesa, itu sudah kita pelajari dan sudah terjadi sejak lama.

“Untuk didesa kita itu baru, nah itu sangat menguntungkan pihak desa dan asyarakat setempat, karena pembukaan lahan tersebut banyak juga  masyarakat ikut  yang kerja, seperti menanam, memupuk, dan segala macam”, lanjutnya.

Kades mengatakan bahwa lahan itu murni lahan kawasan, bukan lahan hak milik yang punya dinas kehutanan bukan desa dan yang menyetujui MoU itu ialah orang dinas kehutanan. Sedangkan dalam MoU itu dilibatkan UPTD Kehutanan, Camat, P2UKD dan masyarakat semua dilibatkan.

“Dan juga lahan kawasan tidak bisa dimiliki oleh perorangan walaupun mempunyai sertifikat itu di anggap tidak sah dari pemerintah dikarenakan kebanyakan masyarakat itu mempunyai surat yang notabenenya dari pemerintah-pemerintah sebelumnya. Tidak mengetahui jika itu lahan kawasan Hutan”, bebernya.

“Permasalahan ini bukan hanya sekarang ini sudah lama namun belum juga selesai. Saya ini baru menjabat, seharusnya jika itu lahan beliau mereka harus lapor kepolisian atau pihak yang berwenang bukan ke wartawan dan lahan yang di MoU-kan ke PT. BMH seluas 412,8 hektar. Kami MoU sudah sesuai dengan prosedur”, katanya lagi.

Masih kata Kades Fitrayadi, Lahan yang mereka kleim itu hutan kawasan. HTI juga mereka klaim, lahan yang mereka klaim itu 2.800 hektar perorang dan surat mereka juga belum kita lihat.

“Gimana suratnya, yang pasti itu lahan yang di MoU-kan  Itu lahan kawasan hutan. Kami MoU sudah melalui prosedur dan lahan itu bukan milik warga, sekarang ini kita di fitnah dengan menjual lahan warga dan saya tidak pernah menerima uang sepeserpun. Ini sudah menyangkut nama baik saya dan saya punya hak untuk melaporkan balik”, pungkasnya. (Tim)