
Lensa-informasi.com Banyuasin – Kepala Desa (Kades) Mukut Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin, Membantah jika di katakan melakukan Pungutan liar (Pungli) Dalam Pembuatan SPHT (Surat Pelepasan Hak Atas Tanah) Sesuai Dengan Aturan Perda Banyuasin No 9 Tahun 2014.
“Saya Pastikan tidak ada pungli dalam pembuatan SPHT di Desa Mukut, Karna semua biaya mengacu kepada peraturan Perda Banyuasin No 9 Tahun 2014″. Tegas Agus Triharyanto, S.Pd Kepada awak media, Senin (11/09/2023).
Selah menjelaskan, Agus Triharyanto mengatakan, “justru saya yang banyak membayar secara pribadi guna membijaki berbagai keperluan dalam Pengurusan SPHT tersebut”.
Seperti diketahui, belum lama ini sebelumnya sempat di Demo oleh Ormas JPKP Banyuasin dan viral di mensos, hari selasa 29/8/2023 soal adanya pemberitaan yang menuding Oknum Kades mukut ada melakukan pungli SPHT ke warga, “padahal berita itu tidak benar, karena faktanya saya tidak ada melakukan hal tersebut”, tandasnya.
“Bahkan, karena niat yang tulus guna membantu dan menringankan warga Desa Mukut ada beberapa hal yang harus saya lunaskan secara pribadi guna memuluskan rencana pengurusan SPHT ini, seperti pelunasan pembayaran PPB warga Desa yang merupakan syarat mutlak dalam pengurusan SPHT tersebut telah saya tunaikan, lalu acara sosialisasi SPHT ke warga juga harus saya tanggung uang makan-minumnya”, Ujarnya
“Makanya saya kira dalam kesempatan ini, perlu rasanya saya jelas dan pertegaskan bahwa tudingan berita miring soal pungli SPHT yang saya lakukan itu tidak benar sama sekali, malah dukungan warga Desa Mukut yang antusias terhadap pengurusan SPHT sangat kuat sekali ke saya yang rata-rata mengucapkan rasa syukur dan terima kasih telah saya bantu mengurus SPHT tersebut”.
Terpisah camat kecamatan Pulau Rimau, saat diminta tanggapan soal ada dugaan Pungutan liar (Pungli) Surat Pelepasan Surat Atas Tanah (SPHT) Pihak Sudah Berkoordinasi Sama kepala Desa Mukut, Perangkat Desa dan Masyarakat Desa Mukut bahwasanya Meraka di ada komplen dan pengurusan SPHT tersebut. Katanya saat menanggapi.
Diterangkannya, “untuk pembuatan SPHT itu masalah anggaran biaya sudah tercantum di Sesuai Aturan Perda Banyuasin No 9 Tahun 2023, dan di sampaikannya untuk Biaya lain itu sesuai peraturan pemerintah desa setempat”. Jelasnya
Sementara itu, Warga Desa Mukut RT 08 RW 03, Bankiswarja Mejelaskan merasa sangat terbantu dan merasa senang sudah dibantu dibuatkan SPHT tersebut, Banyak terimakasi kepada bapak Agus triharyanto selaku kepala desa mukut serta perangkat desa yang telah membatu untuk pembuatan SPHT. Jelasnya
“,Terkait Untuk biaya yg saya keluarkan untuk proses pengukuran lahan tranportasi tim pengukuran sedikit pun saya tdk ada merasa keberatan saya ikhlas yang penting bagi saya lahan tersebut sudah memiliki surat sama halnya dengan desa – desa tetangga yang lain sudah memiliki surat lahan lahan mereka sehinga kami merasa puas. sebagai bukti kepemilikan tanah yg sah bagi warga dan bisa dijadikan anggunan untuk modal usaha apabila membutuhkan Dana. Pungkasnya
Reporter : Pirman
Editor : Bolok