Desember 21, 2024

Lensa-Informasi.Com – PALEMBANG – K- MAKI kembali mempertanyakan kejati masalah temuan BPK RI terkait masalah RSUD kayu agung khususnya,yang mana lapdu K MAKI masuk di kejati dengan surat pada tanggal 22 agustus 2022 pertama temuan  BPK RI dalam pernyataannya telah temukan Pembayaran Insentif Covid Tenaga Kesehatan dan Non Tenaga Kesehatan RSUD Kayuagung Tidak Berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 Sebesar Rp1.362.400.000,00, Selanjutnya yang kedua BPK RI juga telah temukan Penganggaran dan pembayaran insentif pada RSUD Kayuagung tidak sesuai ketentuan sebesar Rp7.944.062.272,00.Rabu (04/01/2023).

 

 

Menurut Fery ”sekarang kita jabarkan apa yang menjadi acuan dan rekomendasi BPK RI terkait masalah RSUD khususnya,pertama BPK RI dalam pernyataannya telah temukan Pembayaran Insentif Covid Tenaga Kesehatan dan Non Tenaga Kesehatan RSUD Kayuagung Tidak Berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 Sebesar Rp1.362.400.000,00, dari temuan ini, BPK RI telah menyimpulkan bahwanya Khusus RSUD Kayu Agung telah melakukan Pemborosan keuangan daerah atas pemberian insentif pada Nakes dan Non Nakes RSUD Kayuagung yang tidak terlibat langsung menangani pasien Covid-19 sebesar Rp1.362.400.000,00

Secara hukum dalam LHP BPK RI Nomor : 81.a/HP/XIV/05/2020 Tanggal : 20 Mei 2020 penggunaan anggaran tersebut di duga telah kangkanggi aturan yang di nyatakan BPK RI yaitu

– Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

– Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

– Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional:

– Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Lampiran Bab IV huruf L Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja angka 1.a Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih

– Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19, pada:

– SK Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 301/KEP/RSUD/2021 tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan yang menangani Pasien Covid 19 di RSUD Kayuagung OKI Tahun 2021 pada angka satu, menyatakan bahwa memberikan insentif bagi tenaga kesehatan dan non tenaga kesehatan yang menangani pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Rumah Sakit. Umum Daerah Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2021.

– Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK)

Kemudian Hal tersebut disebabkan karena Direktur RSUD Kayuagung dalam membayar insentif Nakes dan Non Nakes yang tidak terlibat langsung dalam menangani pasien Covid-19 tidak berpedoman pada Kemenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 Tahun 2021 dan SK Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 301/KEP/RSUD/2021; Dari temuan tersebut BPK merekomendasikan Bupati Ogan Komering Ilir agar memerintahkan Direktur RSUD Kayuagung untuk membayar insentif penanganan pasien Covid19 kepada Nakes dan Non Nakes yang memenuhi kriteria sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 Tahun 2021 dan SK Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor . 301/KEP/RSUD/2021.

Selanjutnya yang kedua BPK RI juga telah temukan Penganggaran dan pembayaran insentif pada RSUD Kayuagung tidak sesuai ketentuan sebesar Rp7.944.062.272,00

Dalam temuan tersebut BPK RI LHP Nomor : 81.a/HP/XIV/05/2020 Tanggal : 20 Mei 2020 menyatakan bahwa apa yang di lakukan oleh pihak RSUD Kayu agung tersebut Kondisi tidak sesuai dengan:

– Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 124:

– Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

– Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional pada:

– Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021 pada:

– Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, pada Lampiran

– Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Kabupaten Ogan Komering Ilir pada Lampiran bagian I:

Kesimpulan dari temuan itu BPK RI telah menyatakan bahwa Permasalahan itu mengakibatkan Pemborosan keuangan daerah sebesar RSUD Kayuagung sebesar Rp7.944.062.272,00

Dari temuan tersebut BPK menyatakan disebabkan:

– TAPD menaikkan anggaran pendapatan daerah pada APBDP tidak berdasarkan realisasi yang dapat dicapai dan tidak cermat memverifikasi usulan anggaran kegiatan dari RSUD Kayuagung

– Terbitnya Keputusan Bupati OKI Nomor 69/KEP/RSUD/2021 tanggal 18 Januari 2021 tentang Pemberian Insentif Pegawai di Lingkungan RSUD Kayuagung;

– Direktur RSUD Kayuagung merealisasikan belanja tidak sesuai dengan anggaran yang tersedia;

– Bupati dalam menetapkan jabatan pengelola keuangan yang berhak menerima honorarium tidak berpedoman pada Perpres Nomor 33 Tahun 2020; dan

– Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD tidak memperhatikan kesesuaian anggaran belanja Honorarium Penanggung Jawab Keuangan dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; dan

– Kepala BPKAD dan Bappeda:

Kemudian dalam Remomendasinya BPK RI kepada Bupati Ogan Komering Ilir agar memerintahkan:

– Sekretaris Daerah untuk memformulasikan TKPD BPKAD dan Bappeda sebagai bagian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja sesuai Kepmendagri Nomor 900-4700 Tahun 2020; dan

– Direktur RSUD Kayuagung mengusulkan TPP di lingkungan RSUD Kayuagung kepada Bupati untuk menggantikan pembayaran insentif yang tidak sesuai ketentuan

“Dengan kutipan di atas jelas sudah Inkrah dari BPK RI ,dari 2 temuan tersebut ada unsur dugaan rugikan negara berupa PEMBOROSAN KEUANGAN DAERAH yang di duga telah melanggar peraturan hukum akibat dari kurangnya pengawasan pihak terkait, salah satunya yang harus tanggung jawab yakni direktur RSUD kayu agung OKI  , sementara itu dalam hal ini kemana posisi APIP dan Inspektorat sebelumnya …? ” tegas fery Deputy K MAKI.

 

 

Fery ,” menurut kami ini merupakan kesalahan administrasi yang luar biasa,begitu banyaknya peraturan yang sudah di kangkanggi,untuk pada pihak kejaksaan kami harapkan lebih cermat dan tegas dalam mengolah laporan K MAKI terkait temuan ini,harapkan kami pihak yang terkait harus kembalikan uang negara tersebut dengan bukti yang jelas dari perbuatannya yang di nyatakan pemborosan keuangan daerah pada tahun2021 di lingkungan RSUD kayu agung,” ujarnya

Selajutnya,’ harapan kami kepada pemerintah kabupaten Ogan Komering Ilir ,kami selaku mitra kerja pemerintah ,secara terbuka lakukan kontrol sosial terkait penggunaan keuangan negara ,untuk kedepannya lebih ati ati,jadikan lah temuan BPK RI ini tolak ukur anda dalam pembenahan kinerja,melalui bedah LHP bersama sama SKPD untuk mencari penyelesaian benang kusut di jajaran pemerintah daerah,” tegas Fery kurniawan selaku Deputy Komunitas MAKI Sumatera selatan. (Red).