Lensa-informasi.com | PANDEGLANG — Adanya dugaan perselisihan terkait tahapan pemilu, tentang adanya motif pengangkatan Staf dan Sekretariat PPS yang adanya persekongkolan dengan Kepala desa Sobang dalam hal ini, Sudah di laporkan ke Pengawas Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
Dikatakan oleh salah satu warga yang juga sebagai Anggota Aktivis FPR ,Udi Sukmaji”
Dalam hal persoalan yang kami laporkan belum ada penanganan yang serius dari pihak terkait “Tentang cara perekrutan anggota PPS desa sobang ini ,Sehingga menuai komplik dalam masyarakat .Karena ini dugaan ada sestem dan adanya Interpensi dari kepala desa sobang,Sehingga prades yang masih saudara atau keluarga nya itu masuk di sekretariatan Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa sobang ,Ini yang kami pertanyakan ketransparanan untuk masyarakat sudah tidak ada dan tidak ada kesempatan untuk dapat bekerja di dalam pemerintahan lingkungan desa kalau masih ada cara sestem (Titipan) seperti ini .
“Masih dikatakan ,Ya”Hal ini kemaren
sudah di laporkan,Oleh kami selaku masyarakat sobang dan kami juga sebagai Anggota Aktivis FPR Sobang merasa gerah dengan ada sestem cara Interpensi dari kepala desa dalam hal pemilihan PPS ini, Namun laporan kami kurang di respon di anggap panwascam, sobang mandul tegasnya.Udi Sukmaji”
Begitu pun yang di paparkan oleh Fron Pendamping Rakyat ” ,Ujang
Tursina,SH.MH .Mereka seharusnya krocek dan turun dulu kebawah jangan hanya bertahan dengan menerima laporan saja di atas meja coba mau turun dan upaya jalan kan tugas kewenangan nya dengan cara Investigasi ke bawah ucapnya.
” Saya berharap panwascam ,segera menangani atas laporan dan temuan perselisihan masyarakat. Adapun kelengkapan data yang misalkan ada yang harus di lengkapi, pastinya itu kewajiban panwas. selaku badan pengawasan di bidang pemilu, Sebab panwas wajib memutuskan 7 s/d 14 hari dari semenjak pelaporan / temuan perselisihan pemilu tersebut untuk di terbitkan .
“Lantas apakah ada pelanggaran administrasi dan apakah pelanggaran Kode Etik, Apakah pelanggaran penyalah gunaan wewenang, bahkan apakah ada pelanggaran tindak pidana pemilu, Tentunya ini semua wajib di tangani sesuai S.O.P panwas, sebelum di bawa ke Gakumdu / pihak kepolisian dan bilamana perselisihan, motif dan tahapan tersebut ada pelanggaran tindak pidana pemilunya ,Pungkas Ujang Tursina,SH.MH.
Ditempat berbeda, Jhon Dany, Dari Badan Penelitan Aset Negara- Lembaga Alians Indonesia(BPAN – LAI), kepada kami awak media menyampaikan bahwa beliau menghimbau kepada seluruh penyelenggara pemillu, harus lebih teliti dalam hal pembentukan panitia
” Kami minta panswanlu segera menyikapi laporan masyarakat atas temuan dugaan pelanggaran tersebut” Ujar Jhon
Sampai beriata ini di tayangkan , Kami awak media belum dapat hak jawaban dari pihak kades serta Pamwascam, ataupun dari pihak Camat Sobang baik secara langsung maupun via Selulernya ,
dan hal ini masih kita gali untuk hak jawabnya dalam pemberitaan kelanjutan nya . (tim)
Editor : Bolok