Januari 6, 2025

Lensa-informasi.com | Banyuasin – Heboh adanya pembagian handphone oleh Ketua Partai berlogo banteng di Kabupaten Banyuasin menyisakan komentar miris dari masyarakat, sebab hal tersebut diduga telah melanggar mekanisme peraturan Bawaslu Banyuasin. Serta diduga adanya praktek gratifikasi agar dapat memuluskan langkah Caleg dari Partai tersebut dengan memberikan handphone ke Pendamping PKH yang bekerja sesuai SK Kementerian Sosial.

“Pendamping PKH itukan produk dari Kementerian, tiba-tiba mereka menerima pemberian dari Ketua Partai, sedangkan publik tahu kalau Ketua Partai di Banyuasin ini memiliki Kader yang maju sebagai Caleg salah satunya anaknya sendiri,”Kata, Sepriadi Pratama Pegiat media sosial ketika dibincangi, Kamis. 26/10/23.

Sepriadi menyayangkan pendamping PKH yang selama ini dia anggap netral tanpa kini diduga berhubungan dengan pihak Partai tertentu.

“Jelas saya menyayangkan kejadian ini, saya pikir pemberian handphone ini masuk dalam katagori gratifikasi dan sudah barang tentu ada pesan dari Ketua Partai tersebut untuk dapat memenangkan anaknya dalam mengikuti kontestasi politik Calon Legislatif Propinsi Dapil Kabupaten Banyuasin ini sendiri,

Ditegaskan Sepriadi yang merupakan Caleg dari Partai Buruh ini, Bawaslu Banyuasin harus tegas dan tidak pandang bulu atas pelanggaran yang terjadi sebab hal tersebut dapat mencederai UU dan Peraturan yang mereka buat sendiri.

“Dalam kejadian ini Bawaslu kami pertanyakan keberadaannya, kemana Bawaslu Banyuasin, bukti pelanggaran jelas ada pertemuan dan poto-poto beredar siapapun yang melanggar harus ditindak, sebab komisioner Bawaslu di pilih bukan oleh Ketua partai tetapi oleh kecerdasan mereka ketika mengikuti seleksi, jadi tidak usah takut dengan intervensi ataupun intimidasi, demi terwujudnya Pesta Demokrasi yang bersih”Tegasnya.(Tim)

Editor : Bolok