April 5, 2025

DUGAAN TIDAK ADANYA KEGIATAN DAN PROGRAM, DENGAN ANGGARAN TAHUN 2020 YANG FANTASTIK DINAS PERDAGANGAN SUMATERA SELATAN DIPERTAYAKAN.

Lensainformasi.com. Mura Enim -Sumatera Selatan.

komunitas pemantau korupsi Nusantara ( K-PKN ), Provinsi Sumatera Selatan melayangkan Surat Konfirmasi dan Klarifikasi adanya Dugaan Penggelapan Anggaran Di Dinas Perdagangan provinsi sumatera selatan tahun anggaran 2020.

Kepedulian Dodo Arman sebagai Ketua K-PKN wilayah Sumatra Selatan yang berfungsi sebagai sosial control untuk memantau kinerja Pemerintah Daerah , dalam memantau penggunaan Anggaran APBD Dan APBN ,Tepat sasaran dan manfaatnya, dibuktikan dengan mengirimkan surat Ke Dinas Perdagangan provinsi sumatera selatan dengan Nomor KK.035.01KPK.N/2024. Rabu (17-01-24).

Klarifikasi dan Konfirmasi Kepada Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan mengenai dugaan korupsi bahwa pada laporan keterangan pertanggung jawaban gubernur dan Laporan Keuangan Provinsi Sumatera Selatan Anggaran pada Dinas Perdagangan sebesar Rp 12.575.949.123,00 Namun kami tidak menemukan adanya kegiatan/ program Pada SiRUP Pengadaan Barang/Jasa , Patut di pertanyakan kemana dan digunakan untuk apa sisa anggaran tersebut.”katanya
Diduga Ahmad Rizali 2020 merangkap jabatan sebagai kepala dinas perdagangan dan Pj musi rawas,

Dilanjut Dodo Arman menjelaskan,Berdasarkan investigasi kami, kami duga bahwa telah terjadi pelanggaran tindak pidana korupsi, kegiatan fiktif dan manipulasi data yang dilakukan oleh Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan TA 2020 yang Di Ketahui sekarang Menjabat Sebagai PJ Bupati kabupaten Muara Enim,dikarenakan ketidaksesuaian uraian anggaran serta realisasi antara Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur, SiRUP dan Penyedia LPSE .

Menurutnya, Klarifikasi dan Konfirmasi Kepada Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan mengenai dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 32 ayat (1): “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi,melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik. Pasal 48 ayat (1)Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).”.