
Lensa-Informasi.Com – Palembang –Dugaan korupsi PT SMS dengan hanya satu tersangka menjadi pertanyaan besar para ahli hukum pidana dan masyarakat Sumsel, apakah mungkin terjadi. Filosofi tindak pidana korupsi dalam hukum pidana adalah kejahatan yang di lakukan secara bersama dengan memanipulasi sistem.
“Adalah tidak mungkin dan sangat mustahil bila korupsi di lakukan secara single fighter karena sistem administrasi keuangan dan pengawasan akan membantahnya”, jelas Koordinator K MAKI Bony Balitong.
“Kecuali korupsi dengan pelaku sendiri itu dengan perbuatan melawan hukum bongkar brankas”, ulas Bony Balitong.
“Bukti – bukti keuangan melibatkan banyak fihak berupa hal ikhwal pembayaran, kwitansi, faktur pajak dan pemeriksaan oleh bendahara atau bagian keuangan sehingga betul – betul melibatkan banyak fihak”, jelas Bony Balitong.
“Dan pada akhirnya pengeluaran kas perusahaan di legalkan bagian keuangan dalam. Bentuk laporan audited akuntan publik dan di sahkan pemegang saham dalam RUPS perusahaan”, ucap Bony Balitong.
“Apalagi PT SMS di dampingi BPKP selaku auditor negara dalam pengauditan laporan keuangan perusahaan”, kata Bony Balitong.
“Salah satu rekomended BPKP yang di tanda tangani oleh Kepala Perwakilan BPKP Sumsel adalah mantan Dirut SMS “SM” telah mengembalikan kerugian PT SMS secara utuh dan tanggung jawab di ambil alih manajemen PT SMS”, ujar Bony Balitong.
“KPK harusnya transparan dalam penanganan perkara agar tidak terjadi prasangka di masyarakat tentang adanya perkara yang di paksakan”, tegas Bony Balitong.
“Semua fihak yang terkait di dalam 4 RUPS perusahaan dan auditor negara baiknya di kenakan pasal penyertaan dalam Perkara ini karena tidak mungkin SM bertindak sendiri tanpa melibatkan semua fihak”, pungkas Bony Balitong.(Wasito).