Lensa-informasi.com, Palembang – LSM Central investigation of corruption (CIC) secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan dana desa Talang Kemang kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin ke Kejaksaan Tinggi Sumatera, laporan dengan nomor 001/LM/CIC/I/2025 ditandatangani oleh ketua umum LSM CIC dan Ketua investigasi CIC Bung Supeno dan diterima oleh bagian PTSP Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
” Kita secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan dana desa Tahun Anggaran 2024 Desa Talang Kemang kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,”terang Supeno. Rabu(22/01/2025).
Supeno mengatakan, pelaporan ke kejaksaan merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi oleh undang – undang, tentunya dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah, dirinya berharap agar kejaksaan dapat menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap kejanggalan dana desa di Desa Talang Kemang kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2024.
” Dugaan dana desa Tahun anggaran 2024 yang kami laporkan dinilai Kepala Desa tidak Transparan dalam mengelola Dana Desa , kami menduga adanya Penggunaan Dana Yang Janggal Dan Dugaan Mar-up Sangat Kental dalam Realisasi nya” terang Supeno
Supeno menambahkan, kegiatan dana desa yang diduga janggal meliputi kegiatan Rehabilitasi Jalan usaha Tani sepanjang 4×4000 M dengan Pagu Rp 208.394.000, Pengecoran jalan poros dusun 3 Talang bawah dengan pagu Rp 449.890.000 Volume 4x15x530 M, Rahab Kantor Desa Dan Dana Penyelengaraan Kader posyandu yang dinilai wajib Diperiksa Kejaksaan dalam Realisasi nya.
“Kami meminta agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan segera melakukan penyelidikan dalam laporan yang kami buat, Dan Meminta Juga Pihak Terkait Audit Investigasi Seluruh Pengguna Dana Desa Talang Kemang Tahun 2024″ tandasnya.(Red)