Lensainformasi.com | Lebak Banten – Belum Selesai berperkara di Wilayah kabupaten Pandeglang, kini PT Cibiuk Berperkara dengan masyarakat penggarap lahan di wilayah lebak, ratusan hektar tanah negara yang di klaim oleh PT cibiuk menjadi Sorotan Divisi Intelijen Investigasi Badan Penelitian Aset Negara -Lembaga Aliansi Indonesia ( BPAN -LAI), jumat, 30/12/2022
Lembaga Aliansi Indonesia melalui divisi Advokasi Hukum dibawah pimpinan Sagitarius SH, MH dan Rekan , yang ditunjuk selaku kuasa hukum bapak Isa bin jured salah satu penggarap dan sekaligus pemilik hak atas ganti rugi pembebasan tol , yang digugat oleh PT cibiuk melalui kuasa hukum nya yang kini perkara nya masih berlanjut di pengadilan negeri rangkasbitung, berkaitan dengan itu, Tim divisi Intelijen Badan Penelitan Aset Negara -Lembaga Aliansi Indonesia yang dipimpin oleh Jhon Dany, terjun ke TKP untuk mengusut tuntas legalitas PT cibiuk
Dari hasil investigasi tim BPAN LAI, bahwa PT Cibiuk sudah tidak ada lagi izin Hak Guna Usaha(HGU) di Tanah negara tersebut, keterangan habis nya izin HGU PT Cibiuk berdasar surat Keterangan dari Kantor BPN kabupaten lebak, yang semula di gembor gembor kan HGU berakhir tahun 2014 ternyata tidak benar adanya, hadir nya proyek pengerjaan jalan tol di rangkasbitung, tepat nya di desa muara Dua kecamatan cikulur kabupaten Lebak seolah membuka tabir kebohongan publik terkait keberadaan PT Cibiuk yang ternyata sudah tidak. Memiliki Izin HGU kebun karet diwilayah tersebut
” Yaa, kami sudah kantongi beberapa bukti yang berkaitan dengan PT Cibiuk, Segera kami laporkan ke pimpinan di jakarta agar segera ditindak lanjut ke Presiden ” Ujar Jhon
Tidak hanya itu, Jhon menyampaikan kepada kami awak media,beliau menyayangkan Sikap Pemerintah Pemkab Lebak yang seolah tutup mata terkait keberadaan PT cibiuk yang mengelola tanah negara , di wilayah lebak , Aktivitas puluhan tahun dengan tidak ada izin HGU nya namun masih tetap mengelola lahan tersebut , tidak tahu apa ikut menerima upeti karena terkesan ada pembiaran
Atas hasil investigasi nya, Jhon bersama tim sudah koordinasi dengan divisi BP2Tipikor LAI dibawah pimpinan Agustinus P.G, SH untuk mendesak Satgas Mafia tanah , Kapolri, Jaksa Agung , BPK dan APH agar segera memeriksa legalitas PT Cibiuk tersebut
Keberadaan PT cibiuk baik di wilayah pandeglang maupun diwilayah kabupaten Lebak sudah sangat meresahkan masyarkat khusus nya bagi mereka selaku penggarap lahan, bahkan lebih miris lagi nasib para penggarap lahan di desa muara Dua kecamatan cikulur kabupaten lebak, yang kini tanaman nya di rusak oleh tangan tangan yang tidak bertanggung jawab, ini seharus nya sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Aparat penegak hukum (APH) Kepolisian daerah (polda) banten beserta jajaran nya untuk segera menyikapi dan menangkap para pelaku perusakan tanaman para petani penggrarap , sehingga masyarkat.
Emerasa terayomi dan terlindungi sehingga merasakan manfaatnya keberadaan Porli selaku pelindung, pelayan serta pengayom masyarakat.(tim)
Editor : Bolok