
Bengkulu, Lensainformasi.com – Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bengkulu, Firman Rozi mengatakan, bahwa pihaknya memastikan tidak ada menyediakan pekerjaan atau perusahaan yang memperkerjakan anak di bawah umur di wilayah tersebut hingga saat ini.
“Hingga saat ini kami pastikan tidak ada perusahaan ganb memperkerjakan anak. Kami akam terus mengawasi pekerjaan formal atau pekerjaan yang terdaftar secara resmi dan pengusaha penyedia pekerjaan agar tidak mempekerjakan anak di bawah usia kerja,” ucap Firman Romzi, Rabu (23/10/2024).
Firman menjelaskan, bahwa berdasarkan aturan perusahaan atau penyedia kerja dilarang untuk mempekerjakan anak di bawah usia 18 tahun, jika perusahaan tersebut tetap mempekerjakan maka akan ada sanksi diberikan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi sebagai upaya pencegahan agar tidak ada perusahaan di Kota Bengkulu yang mempekerjakan anak usia di bawah 17 tahun,” katanya.
Lebih lanjut, Firman meminta kepada seluruh masyarakat di wilayah tersebut untuk tidak mempekerjakan anak-anak di bawah umur seperti menyuruh, memaksa, atau membiarkan anak mencari uang dengan cara berjualan di jalanan atau persimpangan jalan. (HNP28)