Lensa-informasi com | Sukabumi – Rohmat Hidayat, Ketua Umum Laskar Pasundan Indonesia (LPI) mengatakan kepada awak media pihaknya menyoroti sosialisasi peraturan bupati (perbup) nomor 67 tahun 2022 yang dilakukan oleh Dinas Komunikasi Informatika Dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Sukabumi yang diduga keras langgar Inpres No 1 Tahun 2025 tentang efesiensi anggaran yang di tetapkan pemerintah pusat.
Lanjut Rohmat yang menjadi sorotan pihaknya bukan mengenai kerja sama dengan medianya melainkan anggaran untuk kegiatan sosialisasi dan bimtex yang ada Di Diskominfosan karena jelas hari ini seluruh penggunaan anggaran mendapatkan pemangkasan sesuai inturksi presiden (inpres) no 1 tahun 2025.
Namun apa yang dilakukan oleh pihak Diskominfosan Kabupaten Sukabumi terkesan sengaja ingin melakukan penghamburan terkait penggunaan anggaran karena jelas jika berbicara bimtex dan sosialisasi saya rasa masih banyak cara yang lebih sederhana demi terjaganya efisiensi anggaran ” cetus Rohmat
Rohmat pun mendesak Diskominfosan untuk mentransfarankan anggaran kegiatan tersebut serta mentransfarankan seluruh anggaran kerjasama dengan media yang mana jelas jangan sampai media sebagai bagian penting untuk pemerintah dan masyarakat hari ini tidak mendapatkan hak yang sesuai dengan kinerjanya
“Seperti contoh jika kerja sama dengan media di DPA senilai seratus ribu rupiah namun hak yang di berikan kepada media hanya sebesar enam puluh ribu rupiah berarti di sana terjadi sebuah hal yang salah maka dari itu kami mendesak agar ada transfaransi yang jelas agar semua pihak tahu tentang itu ” tegas Rohmat
Maka dari itu Lpi akan segera bersurat untuk Audiensi Publik dengan pihak Diskominfosan Kabupaten Sukabumi yang mana jelas banyak dugaan yang terjadi disana jangan sampai ada kebijakan dari Dinas yang dapat merugikan pihak media atau pun keuangan negara serta pada konteks sosialisasi saja diduga kuat telah melanggar intruksi presiden sehingg perlu juga APH untuk menelisik itu .pungkasnya,” (Red)
EDITOR : WELI WILYANTO