
Lensa-Informasi.com,PALI Sumsel – Pemerintah kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatra Selatan terus melakukan pembenahan dan pembangunan infrastruktur di Bumi Serapat Serasan ini dengan tujuan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,namun kadang kala kesempatan itu dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab yang diduga hanya untuk mempekaya diri atau golongan untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya.
Padahal dalam setiap Pekerjaan proyek, keuntungan tersebut sudah dianggarkan dalam RAB proyek yang di kerjakan. Namun jika dalam pelaksanaan proyek yang mengesampingkan mutu dan kwalitas fisik proyek maka instansi terkait sepatutnya harus memberikan sanksi tegas atau jika perlu tolak hasil pekerjaannya dengan cara tidak di bayar hasil pekerjaannya tersebut.
Pembangunan dan peningkatan jalan yang menggunakan “Uang Rakyat” bukanlah semata mata karena menginginkan proyeknya. Tapi hendaknya besaran dana yang sudah dialokasikan harus seimbang dengan volume, mutu dan kwalitas proyek jalan tersebut. Karena bila hal itu tidak tercapai maka masyarakat lah yang sangat dirugikan.bila hal itu terjadi maka harus ada yang bertanggung jawab, bisa jadi pekerjaan proyek jalan tersebut dapat berdampak hukum bagi pihak-pihak yang terkait.
Akan tetapi dalam hal pelaksanaan proyek- proyek pemerintah juga, tidak tertutup kemungkinan terjadi konspirasi jahat antara pengguna anggaran, pengawas internal pemerintah dan Pelaksana proyek yang dalam hal ini kontraktor.
Bila sudah terjadi kerjasama jahat antara pengguna anggaran (oknum pemerintah) dengan pihak kontraktor pelaksana, untuk meminimalisir kebocoran uang negara dalam pengerjaan proyek, disinilah dibutuhkan peran serta masyarakat sebagai pengawas.
Pengawasan masyarakat ini didukung sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengenai keleluasaan bagi masyarakat untuk turut mengawasi pengerjaan proyek negara, dan banyak lagi acuan hukum yang terkait permasalahan ini.
Uraian diatas adalah terkait temuan pada pelaksanaan proyek Pembangunan jalan lingkungan Desa Karang Agung kecamatan Abab kabupaten Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun anggaran 2023,seperti yang tertera di papan informasi proyek
Instansi : Dinas Perumahan dan kawasan Pemukiman Kabupaten PALI
Nama Paket : Pembangunan Jalan Lingkungan Desa Karang Agung
Nilai Kontrak : Rp.98.833.000,-
Sumber Dana : APBD Kabupaten PALI TA 2023
No.Kontrak:028/10/SPK/ST/DPKP/IV/2023
Penyedia Jasa : CV. IRMA PERMATA INDAH
Dari hasil investigasi team di lapangan,jum’at (26/05/2023) diduga pelaksanaannya asal jadi dan sangat lemah pengawasan dari instansi terkait.
Dikatakan Warga Desa Karang Agung yang namanya minta di inisialkan (TS), melihat dari pelaksanaan Pembangunan jalan ini kwalitasnya sangat diragukan .”Saya lihat pembangunan nya diduga tidak sesuai spek,terlihat adukan semennya juga diduga terlalu mudah atau kebanyakan pasir serta hamparan agregatnya terlalu tipis mengingat jalan tersebut masih labil bagaimana mau kokoh bangunannya kalau saya saja pesimis akan bertahan lama, apakah RAB yang diberikan dinas terkait seperti itu atau pengawasan yang kurang maksimal.”ungkapnya
Dirinya sangat menyayangkan hal itu,selain dari pengerjaannya yang diduga asal-asalan, matrial yang digunakan juga diduga tidak sesuai spesifikasi dalam RAB dimana matrial batu agregatnya juga bercampur tanah serta volume ketebelannya terlihat hanya dipinggir saja.
“Anggaran 98 juta lebih itu sangat banyak seharusnya kwalitas yang lebih di utamakan dengan spek yang Sesuai RAB yang telah tersusun dari Dinas terkait”.tambahnya
“Kami ingin bertanya kepada pihak kontraktor berapa Senti Meter volume dan ketebalan jalan cor tersebut yang sesuai dalam RAB,apakah memang seperti itu dan apakah matrial yang digunakan sudah sesuai spek serta pelaksanaanya apakah sudah sesuai RAB? ”cetusnya
“Untuk itu, kami meminta kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) maupun kuasa pengguna anggaran (KPA) Dinas PERKIM Kabupaten PALI serta pihak pihak berwenang agar melakukan pengecekan kelapangan secara real atas kegiatan yang dikerjakan CV. IRMA PERMATA INDAH ini, karena kuat dugaan terindakasi merugikan keuangan negara” tegas TS warga Desa Karang Agung
“Kalau proyek tersebut dikerjakan asal jadi kami minta kepada instansi terkait jangan di terima, jika proyek tersebut terbukti salah namun masih di terima berarti oknum oknum pada proyek tersebut ikut bermain dan menikmati”,Ucapnya lagi
“Jika dugaan kesalahan pada proyek ini masih di terima dan terkesan pembiaran oleh instansi terkait, kami akan melaporkan proyek itu,karna yang digunakan adalah uang rakyat tentu harus ada pertanggungjawabannya.”tutupnya
Terpisah, Saat Dikonfirmasi Melalui Via Pesan Whatshapp Kepala Dinas PERKIM PALI Ristanto, belum memberikan hak jawabnya hingga berita ini ditayangkan.(Hr/Tim)